KALIANDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Mulai tanggal 4 September 2023, masyarakat wajib mematuhi aturan berlalu lintas apabila tidak ingin berurusan dengan polisi lalu lintas (polantas).
Di tanggal itu, Polres Lampung Selatan akan mulai melaksanakan Operasi Zebra Krakatau 2023. Akan ada 7 sasaran prioritas pelanggaran dalam operasi gabungan yang melibatkan Polri, TNI, Dishub, dan Sat Pol-PP itu.
Di antaranya pengemudi yang menggunakan telepon genggam saat berkendara, pengemudi yang masih di bawah umur. Sasaran lainnya, pengemudi sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang. Tidak menggunakan helm bagi pengendara motor, dan tidak memakai sabuk pengaman mengendarai mobil.
Pengemudi dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol. Target terakhir adalah pengemudi yang melawan arus, dan pengemudi yang melebihi batas kecepatan.
BACA JUGA:Rycko Soal Pemilu: Mengalir Saja
Polisi telah menyebutkan sasaran-sasaran yang menjadi prioritas, sekarang tinggal giliran pengendara apakah akan mematuhi aturan mainnya atau malah mengabaikannya.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP. Yusriandi Yusrin, S.IK., M.Med.Kom mengimbau masyarakat supaya mematuhi aturan rambu-rambu dan tertiba berlalu lintas.
Yusriandi juga meminta masyarakat Kabupaten Lampung Selatan memiliki etika yang baik ketika berkendara. "Ikuti dan patuhi arahan dari petugas di lapangan," kata Yusriandi saat dihubungi Radar Lamsel, Minggu, 3 September 2023.
Yusriandi mengatakan bahwa imbauan yang dia sampaikan bukan semata-mata untuk permintaan saja. Tetapi tujuan utamanya untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dan berlalu lintas) yang mantap, aman, dan nyaman. "Khususnya bagi pengguna jalan, baik pengendara roda dua, pengemudi roda empat, pejalan kaki, dan pihak lainnya," katanya. (rnd)