KALIANDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Senyum semringah menghiasi wajah Joko Pramono. Dia divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim, Galang Syafta Aristama, atas dakwaan dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 ke 1 ayat (1) KUHP, yang digelar di ruang sidang Chandra pada hari Selasa, 5 September 2023.
Dalam persidangan itu, Ketua Majelis Hakim dalam pembacaan vonis menimbang dalam konsep penyertaan. Bahwa orang yang disuruh bukan termasuk perbuataan tindak pidana. Sebab, dia hanya dijadikan alat serta tidak memiliki niat atau kehendak yang sama dengan orang yang menyuruh melakukan.
Oleh karena itu, lanjut Ketua Majelis Hakim, peran terdakwa dalam perkara ini hanya sebagai alat maka unsur pidananya tidak terpenuhi sebagai unsur pidana. Maka majelis hakim berpendapat dan menyatakan bahwa terdakwa tidak bersalah.
"Terdakwa Joko Pramono bin Sugiarto tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum," kata majelis hakim.
BACA JUGA:Reses Pertama, M Junaidi Serap Aspirasi Warga
Bukan cuma itu saja, majelis hakim juga membebaskan terdakwa oleh karena dakwaan jaksa penuntut umum. Serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, harkat martabatnya, membebaskan terdakwa sejak putusan ini di bacakan.
Kuasa hukum Joko Purnomo, Hefzoni, S.H. sangat bersyukur atas putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim. Karena sebelumnya, lanjut Hefzoni, terdakwa dituntut oleh JPU yang menyatakan terdakwa Joko Pramono bin Sugianto telah terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Hefzoni melanjutkan hal itu diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ke 1 Ayat (1) Jaksa Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana terhadap Joko Pramono bin Sugianto dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa Joko Pramono Bin Sugianto berada dalam tahanan. Pimpinan Kantor Hukum Hefzoni, S.H. & Rekan itu menggandeng dua koleganya yaitu Syahril Efendi, S.H. dan Rosmala Dewi, S.H. dalam persidangan.
Menurut dia, vonis bebas yang dibacakan ketua majelis hakim sudah sesuai yang tertuang di dalam Pasal 191 Ayat 1 KUHAP. Apabila pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas atas dasar pembuktian dengan menggunakan alat bukti menurut ketentuan hukum acara pidana.
"Kami sebagai pendamping hukum dari klien kami atas vonis bebas (vrijspraak) mengapresiasi kinerja Hakim Pengadilan Negeri Kalianda yang mengadili, menimbang dan memutus perkara dengan mengedepankan dan memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan, sehingga Klien kami bisa mendapatkan keadilan," katanya. (rnd)