KALIANDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Masyarakat di Kabupaten Lampung Selatan harus berhati-hati dengan modus menggiurkan seputar bisnis tiket kapal.
Pasalnya, salah satu warga Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi korban penipuan akibat tergiur bisnis tersebut.
ID (23), seorang ibu rumah tangga (IRT) harus berurusan dengan polisi karena ulahnya. Dia telah memperdaya salah satu warga Desa Palembapang, yang menjadi korbannya.
Korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah setelah termakan bualan ID. Modusnya, ID mengajak korban bekerjasama menjual tiket kapal.
BACA JUGA:DPRD Lamsel Dorong Pemkab Tambah Fasilitas Cuci Darah RSBB
Kapolsek Kalianda, AKP. Sugianto mewakili Kapolres Lamsel, AKBP. Yusriandi Yusrin, S.IK mengatakan peristiwa tersebut berawal pada saat tersangka ke rumah korban di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda.
Tersangka bilang kepada korban bahwa bisnis penjualan tiket kapal Pelabuhan Bakauheni membutuhkan modal sedikitnya Rp50 juta. Korban akhirnya setuju dengan ajakan tersangka, sehingga bersedia mentransfer uang melalui M-banking ke rekening milik tersangka.
Aksi tersangka dalam mengajak bisnis tersebut berjalan mulus karena menjanjikan korban bagi hasil. Bahkan dalam periode satu bulan uang yang diinvestasikan dijanjikan akan kembali.
Namun beberapa hari kemudian, tersangka kembali meminta tambahan modal kepada korban sebesar Rp30 juta. Sial beribu sial, tersangka bersama suaminya datang ke kediaman korban dan bilang kalau uang tersebut belum bisa dikembalikan.
Tersangka akhirnya mengakui kalau bisnis tiket tersebut merupakan akal-akalannya saja. Lantas dia membuat perjanjian bahwa uang tersebut akan dikembalikan dalam sebulan.
"Sampai waktu yang dijanjikan, tersangka belum juga mengembalikan uang korban. Sehingga korban lapor ke Polsek karena mengalami kerugian Rp80 juta," ujar Sugiyanto, Sabtu, 9 September 2023.
Bermodalkan laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Kalianda beserta Tekab 308 Presisi Polres Lamsel, melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka. Hingga akhirnya tersangka ditemukan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) kilometer 57 di Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda.
"Tersangka mengakui semua perbuatannya. Kami juga mengamankan barang bukti dua lembar foto copy dokumen bukti transfer," katanya.
Sugiyanto menerangkan bahwa tersangka akan dijerat Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. (*)