KALIANDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Jabatan Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Lampung Selatan dipastikan kosong. Pasalnya, Ir. Yansen Mulia diberhentikan dari jabatan sebagai pejabat eselon II, pada Selasa (19/9/2023).
Pemberhentian Yansen berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor : 821/1187/V.05/2023, Tanggal 19 September 2023 Tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Penetapan Tempat Tugas PNS di Lingkungan Pemkab Lampung Selatan.
Seperti diketahui, berdasarkan data PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) tahun 2024, dari Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Lampung Selatan, tercatat nama Yansen Mulia akan pensiun pada 1 Oktober 2024 jika yang bersangkutan menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau eselon II.
Dengan demikian, apabila Yansen Mulia diberhentikan dari jabatan eselon II, maka yang bersangkutan langsung pensiun dari status kepegawaiannya.
BACA JUGA:Dinsos Pertanyakan Kasus Pencurian di Makam Pahlawan
Sekretaris Kabupaten (Sekkab Lamsel, Thamrin, S.Sos, MM membenarkan pemberhentian Ir Yansen Mulia dari jabatan Kepala DKP Lamsel. “Iya, SK nya tadi saya serahkan kepada yang bersangkutan,” ungkap Thamrin saat dikonfirmasi awak media, Selasa (19/9/2023).
Dia menegaskan, saat ini posisi jabatan tersebut kosong. Namun, dia memastikan akan segera mengisi kekosongan jabatan tersebut. “Ya, segera kita isi dalam waktu dekat. Dan pak Yansen juga langsung pensiun,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala BKD Lamsel Tirta Saputra mengatakan hal senada. Namun, untuk sementara ini yang bersangkutan statusnya sebagai ASN di BKD Lamsel.
“Ya paling tidak akhir bulan ini Pak Yansen akan berkantor di BKD. Sambil menunggu surat menyurat pensiunan beliau selesai di proses,” pungkasnya. (idh)