KALIANDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Sat Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan bersama Bawaslu menertibkan alat peraga sosial berupa spanduk yang dianggap melanggar aturan. Target utama penertiban ini memang kebanyakan spanduk atau banner yang dipasang dan berada di fasilitas umum.
Perlu diketahui juga bahwa sebanyak 84 potong spanduk yang ditertibkan kedua pihak itu mayoritas berisi nama-nama calon legislatif (caleg). Baik DPD, DPR, dan DPRD. Lalu ada juga spanduk berisi nama universitas, dan iklan promosi.
Personel Sat Pol-PP bersama Panwascam Kalianda menyisir spanduk hingga ke perbatasan antara Kecamatan Kalianda dengan Kecamatan Penengahan. Sedangkan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) penyisiran sampai di Kelurahan Way Lubuk.
Setelah ditertibkan, spanduk-spanduk itu kemudian dibawa ke Markas Sat Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan. Panwascam bersama Pengawas Desa dan Kelurahan (PDK) juga masih mendampingi. Bahkan hingga selesai pembuatan berita acara.
Kasat Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan, Maturidi, yang diwakili Kabid Tibum Sat Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan, Mahyuddin, S.H. mengatakan tujuan penertiban spanduk untuk menjaga fasilitas umum supaya tidak disalahgunakan oleh oknum.
"Kalau spanduk terpasang di tempat yang semestinya tidak akan kami bongkar," ujarnya, Kamis, 21 September 2023.
Dia mengatakan seharusnya pemasangan spanduk dilakukan sesuai dengan prosedur. Jangan sampai dipasang di tiang listrik, apalagi dipaku di pepohonan. Apabila hal seperti itu terus dilakukan, maka akan merusak pemandangan dan batang pohon.
Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan menemukan banyaknya APS yang terpasang menyalahi aturan.
Bawaslu mencatat alat peraga sosial itu meliputi gambar dari Bacaleg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi hingga DPRD Kabupaten/kota.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan Wazzaki, SH mengatakan berdasarkan hasil pantauan bawaslu bahwa terdapat banyak APS yang terpasang di tiang listrik, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan.
“Berdasarkan hasil laporan pengawasan Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan banyak ditemukan APS yang terpasang tidak sesuai ketentuan seperti di tiang istrik, tempat iabadah, dan di area atau lokasi tempat Pendidikan” ujar Wazzaki.
Berdasarkan PKPU Nomor 15 tahun 2023 pada pasal 71, 72, Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 3 tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, pada pasal 16 ayat (1, 2, 3) bahwa telah diatur terkait ketentuan dan larangan pemasangan lambang, simbol, bendera, umbul-umbul maupun atribut lainnya pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jalan, jembatan penyebrangan, halte, terminal, taman, tiang listrik, pohon, dan tempat umum lainnya.
Wazzaki bilang bahwa Bawaslu Lampung Selatan melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Lampung Selatan untuk dapat menertibkan APS yang tidak sesuai aturan yang berlaku.
“Kami koordinasi terutama dengan Satpol PP untuk menertibkan APS yang banyak menyalahi aturan. Dari situ akan kita rinci berapa jumlah temuan APS yang menyalahi aturan,” pungkasnya. (rnd/red)