KALIANDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Perpanjangan masa jabatan badan Adhoc penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) tingkat kecamatan hingga pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) masih abu-abu. Bahkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan belum menerima informasi tersebut secara pasti.
Ketua KPU Lamsel, Ansurasta Razak mengaku, belum mengetahui secara pasti apakah badan Adhoc tingkat kecamatan hingga ke desa bakal di rekrut ulang atau di perpanjang untuk penyelenggaraan Pilkada yang jatuh pada November 2024, mendatang.
“Kita belum tahu pasti mengenai masalah ini. Apalagi memang tahapan untuk Pilkada saja belum di mulai. Dan juga kami belum dengar isu apapun tentang hal ini,” ungkap Aan sapaan akrab Ansurasta Razak kepada Radar Lamsel via telepon, Senin (2/10/2023).
BACA JUGA:159 Proposal Pencarian DD Diajukan ke KPPN
Menurutnya, dalam hal ini badan Adhoc yang dibentuk masa jabatannya hanya sampai pada pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2024. Namun, apabila nanti ada kebijakan untuk perpanjangan pihaknya akan mengikuti aturan dari pusat.
“Kalau kami ikut aturan dari pusat saja bagaimana nanti. Tapi yang jelas kalau mereka itu ya hanya sampai Pileg dan Pilpres. Maka kami sekarang ya fokus saja untuk mensukseskan Pilpres dan Pileg,” tegasnya.
Namun demikian, pihaknya mengajak seluruh jajaran badan Adhoc tidak termakan dengan isu-isu yang berkembang mengenai masa jabatan mereka. Sebab, dalam perekrutan awal sudah jelas mereka dipekerjakan untuk suksesi Pileg dan Pilpres.
“Seperti yang saya sampaikan tadi. Kalau toh di perpanjang itu bonus. Kalau memang tidak ya kan memang batas waktu mereka hanya sampai di Pileg dan Pilpres,” pungkasnya.
Pada bagian lain, Ketua Bawaslu Lampung Selatan Wazzaki mengatakan sampai saat ini belum ada instruksi atau regulasi dari pusat maupun Bawaslu Provinsi Lampung mengenai hal tersebut.
Oleh sebab itu, Wazzaki menegaskan agar badan adhoc yang kini sudah bertugas untuk tetap fokus mensukseskan pileg dan pilpres 2024. Itu ditujukan agar isu perpanjang atau rekrutmen ulang tak mengganggu kinerja di lapangan.
“ Nanti kalau memang ada perkembangan dan informas dari pusat maupun provinsinya seperti apa tentu kami akan sampaikan kepada pers. Untuk saat ini belum ada regulasi atau turunan mengenai hal tersebut,” pungkasnya. (idh/red)