KALIANDA – Muhammad Munir (37) terbukti bersalah menjual shabu seberat 60 gram dengan harapan mendapatkan imbalan. Warga Desa Leung Bata, Banda Aceh ini dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau diganti dengan pidana 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda. Tak hanya Muhammad Munir, rekannya Abdul Muknin (38) warga Leuta Blang, Aceh Timud juga dijatuhi hukuman yang sama. Vonis yang dijatuhkan keduanya sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda. Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Majelis Hakim setelah bermusyawarah sepakat menjatuhkan hukuman selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan, kedua terdakwa mengganti dengan pidana 6 bulan kurungan. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani, dikurangi sepenuhnya atas pidana yang dijatuhkan,”ujar Ketua Majelis Hakim, Heneng Pujiadi, SH, MH. Perbuatan kedua terdakwa dalam surat tuntutan JPU Agung Malik Rahman Hakim, SH dilakukan saat bertemu Junaidi (DPO) di Medan Sumatera Utara. Mereka ditawarkan untuk mengantar shabu yang akan dibeli Bagus Sujatmiko (telah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara) ke Palas, Lampung Selatan. Karena akan mendapatkan upah menggiurkan, kedua terdakwa langsung menyanggupi. Saat melakukan transaksi, keduanya ditangkap Polisi, Sabtu (23/1) sekitar pukul 03.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, dalam lemari pakaian yang ditempati keduanya, Polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi shabu empat bungkus, kaos kaki yang didalamnya terdapat empat bungkus shabu dan satu timbangan digital. Selain keduanya, Polisi juga menangkap tersangka lainnya diantaranya Keren Jatmika, Bagus Sujatmiko, Ziqrullah, Febri Asep Prasetya dan Jepri. Rencananya, shabu seberat 60 gram dijual dengan harga Rp 29,5 juta. Dalam transaksi tersebut, kedua terdakwa baru menerima uang Rp 9,5 juta. (gus)
Dua Kurir Shabu Diganjar 7 Tahun Penjara
Selasa 30-08-2016,09:20 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :