Lahan Diserobot Warga, PT. PAWIKA Minta Mediasi

Kamis 01-09-2016,09:00 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

SRAGI – PT. Palas Windu Karsa (PAWIKA) minta pemerintah melakukan mediasi terhadap warga yang melakukan penyerobotan lahan miliknya seluas 7 hektar di Dusun Sumberjaya, Desa Bandaragung, Kecamatan Sragi. Asikin didampingi Toni Subtoni dan Hatami yang dipercaya PT PAWEKA yang beralamat di Jalan Panglima Polim Raya Nomor : 127 C-II Jakarta Selatan mengatakan, perusahaan tidak pernah memberikan surat penyerahan lahan tambak seluas 7 hektar kepada M. Muchtar. Hal tersebut ditunjukkan dengan pernyataan Direkturnya (Ir. Hardy Benry Simbolon) yang ditembuskan kepada Mukhtar, Kapolsek, Camat, Danramil serta Kepala Desa Bandar Agung. “Awalnya, pada tahun 1988, PT. PAWIKA telah membayar lunas pengalihan atau ganti rugi luas tanah lebih kurang 7 hektar yang dinyatakan dengan harga Rp3 juta per hektare. Adapun yang menerima uang tersebut adalah H. Maisarah (orangtua Mukhtar) ketika semasa hidupnya. Kami memiliki bukti-bukti lengkap dan telah kami tunjukkan kepada Camat dan Uspik,” kata Asikin saat berada dikantor Kecamatan Sragi, Rabu (31/8). Pria asal Serang-Banten ini menambahkan, pihak Perusahaan meminta agar lahan yang diserebot tersebut dikembalikan secara utuh. Agar menemui titik terang, ia berharap pihak Pemerintah Kecamatan Sragi dan Uspika Sragi dapat memediasi permasalahan terkait penyerobotan tanah yang saat ini sudah menjadi tambak udang. “Jika hal ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan tanah itu dikembalikan kepada pemiliknya, kami tidak akan memperpanjang masalah. Namun, jika tidak ada itikad baik dari Pak Mukhtar, maka kami akan menempuh sesuai dengan jalur hukum,” tegasnya. Camat Sragi Suwardi, S.Pd, MM didampingi Kapolsek Sragi, Iptu Budi Purnomo dan Danramil Palas, Kapten Kav Suyanto membenarkan telah melakukan mediasi dengan mempertemukan antara Perwakilan PT. PAWIKA dan M. Muchtar. Namun, dari dua kali pertemuan di kantor kecamatan, M. Muchtar tidak pernah hadir dan pihaknya juga akan melakukan mediasi kembali. “Kami sudah menerima surat pernyataan dari Direktur PT. PAWIKA yang menyatakan tidak pernah memberikan surat peralihan hak tanah tambak tersebut kepada M. Muchtar. Kedua belah pihak telah kami pertemukan. Namun, dari pihak M. Muchtar tidak pernah hadir,” ujar Suwardi. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait