“Tapi kami telah sepakat akan menjalani opsi-opsi yang telah disarankan, termasuk menempuh jalur hukum. Tapi, sebagai kami juga punya hak klaim, salah satunya pengiriman barang tak sesuai dengan kontrak,” katanya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra menjelaskan, setelah dilakukan mediasi dipastikan tidak ada upaya pembongkaran badan jalan.
“Kita sudah memuculkan dua perusahaan, meski belum ada kesepakatan tapi dipastikan tidak ada pembongkaran jalan. PT. Temangung berjanji tidak membongkar jalan, kalau tidak ada titik temu maka akan ditempuh lewat jalur hukum,” pungkasnya. (vid)