RADARLAMSEL.COM -- Praktik penggunaan KTP atau data orang lainnya untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) semakin meningkat.
Untuk menghindarinya, Anda harus mengetahui cara mengecek KTP Anda dipakai pinjo atau tidak.
Cara paling sederhana untuk melihat hal tersebut dengan menggunakan layanan SLIK OJK.
Karena dengan menggunakan layanan ini Anda bisa meminta informasi tentang pinjaman atau kredit yang Anda miliki, artinya Anda juga bisa mengecek pinjaman apa saja menggunakan KTP Anda.
Selain itu, proses verifikasi SLIK OJK juga dapat dilakukan secara online melalui website idebku.ojk.go.id.
Karena bisa dilakukan secara online, kita tidak perlu antri di kantor OJK. Namun sebelum melakukan itu Anda harus menyiapkan terlebih dahulu dokumen pendukung yaitu KTP, pas foto, dan foto diri Anda dengan KTP Anda. Setelah konfirmasi pengajuan, Anda tinggal mengikuti langkah verifikasi SLIK OJK berikut ini.
1. Buka laman https://idebku.ojk.go.id
2. Pilih "Pendaftaran"
3. Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia. 4. Pastikan informasi benar dan sesuai.
5. Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
6. Unggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri).
7. Klik tombol "Ajukan Permohonan"
8. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran
9. Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran yang telah didapatkan
10. Nantinya, pihak OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja (setelah pendaftaran dilakukan).