RADARLAMSEL.COM -- Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) Lampung mengeluarkan surat terkait pendataan kendaraan pajak mati atau tagihan pajak di SPBU di Provinsi Lampung.
dilansir Radarlampung.co.id, Instruksi tersebut tertuang dalam surat bernomor: 973/4476/VI.03/2023 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto pada 19 Oktober 2023.
Penyusunan data objek pajak kendaraan di SPBU berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; juga merupakan perwakilan LHP BPK RI Provinsi Lampung Nomor: 19.B/LHP/ XVIII.BLP/05/2023 tanggal 8 Mei 2023.
Terkait surat tersebut, Sekretaris Daerah Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, pihaknya telah memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam membayar pajak hingga ke daerah/desa.
“Kalau di desa pun bisa bayar, bisa online, dan Samsat buka di hari Sabtu. Jadi dinilai cukup membuat masyarakat cepat/mudah bayar pajak,” kata Fahrizal Darminto saat ditemui Diskominfotik Lampung. Senin 6 November 2023.
Kemudian, Fahrizal Darminto mengatakan, bagi yang belum membayar pajak, pihaknya mengingatkan mereka yang wajib pajak.
“Kami datang dari pintu ke pintu, dan kami sudah berupaya di mall, kami memasang poster,” ujarnya.
"Kedepannya SPBU tidak lagi menjual BBM bagi kendaraan tidak membayar pajak,” ujarnya.
Menurut Fahrizal Darminto, sebagai warga negara, masyarakat harus memahami dan menghormati nilai-nilai yang ada di dalamnya.
“Memang hak kami sebagai warga negara untuk mendapat pelayanan, tapi tanggung jawab kami juga membayar pajak dan masyarakat tersebut akan dikembalikan ke masyarakat untuk pelayanan publik dan pembangunan,” ujarnya.
Fahrizal Darminto melanjutkan, pendataan mobil mati pajak di SPBU bukan untuk membuka aib atau rasa malu.
" Pelaksanaannya di SPBU juga bukan sembarang, bukan berarti kita ingin memuat malu orang. Tetapi mudah-mudahan dengan surat edaran orang segera membayar pajak," katanya.
“Kami tidak berharap akan banyak menemui pelanggar hukum di SPBU,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai keluhan masyarakat mengenai permasalahan ini, Fahrizal Darminto memahami bahwa setiap kali ada peraturan pasti ada masyarakat yang menentangnya.
“Kami paham, tapi kami berharap dalam kasus ini masyarakat segera melakukan tugasnya (dengan membayar pajak),” ujarnya.