RADARLAMSEL.DISWAY.ID -- Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap 4 wartawan gadungan yang memeras seseorang Aparatur Sipil Negeri (ASN) di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Komplotan itu meminta duit Rp35 juta kepada korban seusai melihat korban keluar dari salah satu hotel.
Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setyo Budi, berkata bukti diri 4 wartawan yang ditangkap itu bernama Antoni Castro (24 tahun) Herdyah Mayandanini (31) Kevin Sitinjak, (23) serta Halomoan Aruan (29), 4 orang itu masyarakat Bekasi, Jawa Barat.
Dia menerangkan peristiwa pemerasan itu terjalin pada Sabtu 26 Agustus 2023 pukul 13.00 Waktu indonesia barat (WIB) Dikala itu, para pelaku melihat korban yang seseorang ASN bernisial S keluar dari salah satu hotel di Kota Semarang.
Korban dihentikan pelaku, Para pelaku menuduh korban sudah melakukan perselingkuhan terhadap seorang ataupun wanita serta mengecam hendak menyebarkan kelakuan dari korban,” jelasnya.
Komplotan wartawan gadungan itu setelah itu meminta duit senilai Rp70 juta kepada korban sebagai duit tutup mulut. Bila tidak dapat penuhi hingga permintaan itu akan mereka sebar melalui media mereka.
"tetapi korban cuma dapat menyanggupi membagikan Rp35 juta. Kesimpulannya disepakati serta setelah itu korban mengirimkan duit tersebut secara transfer. Korban khawatir aktivitasnya dikenal oleh khalayak sehingga ingin mentransfer,” sebutnya.
Salah satu pelaku Herdyah, mengaku aksinya ini baru dicoba sebanyak satu kali. Dia berasal dari media yang berkantor di Jakarta bernama Siasat Kota.
“Iya wartawan sebab kami ada kantor di Jakarta, kami dari Siasat Kota. Memang semacam penugasan. Kami memilah Semarang dari hasil kesepakatan saja,” akunya di lansir jateng.solopos.com.
Dia juga mengakui menarget ASN ataupun publik figur yang keluar-masuk hotel. Dia menyebut tindakannya sebagai wujud patroli moral.
"terencana ASN ataupun publik figur selaku sasaran kami, kami mau patroli moral,” tandasnya.
Atas perbuatannya, para wartawan gadungan ini dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Polisi pula menyita beberapa alat bukti tercantum kartu pers Siasat Kota.(*)