Pimpinan KPK Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka, Saut Sitomorang : Tak ada Alasan Untuk Tidak Mundur

Kamis 23-11-2023,12:33 WIB
Editor : Febi Herumanika

Dalam permasalahan ini, Firli Bahuri dijerat Pasal 12 huruf e ataupun pasal 12 huruf B ataupun Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana sudah diganti dengan UU no 20 tahun 2021 tentang pergantian atas UU No 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP. (*) 

Kategori :