NU Natar mau Dipecah Dua, Dinilai Syarat Kepentingan

Rabu 29-11-2023,10:06 WIB
Reporter : Febi Herumanika
Editor : Febi Herumanika

NATAR,RADARLAMSEL.DISWAY.ID -- Nahdatul Ulama (NU) Kecamatan Natar Bergejolak, diduga memansanya NU di kecamatan itu lantaran ada beberapa pihak yang ingin memecah NU menjadi dua bagian, pun sebaliknya ada pihak yang tidak ingin NU Natar terpecah atas alasan apa pun.

Dari rilis yang disampaikan kepada Radarlamsel.disway.id, setidaknya ada 8 pernyataan yang disampaikan perihal akan dibagi duanya Nahdatul Ulama di kecamatan tersebut.

Butir pertama isi pernyataan yang disampaikan Sekretaris PAC Ansor Natar Muhamad Imam Mahfud menyebutkan:

1. Konfercam Majelis Wakil Cabang Nahdatul Ulama (MWC NU) terkesan terburu-buru dalam proses persidangan

2. Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) tegas ingin membagi 2 MWCNU yang terkesan ingin menjadikan syarat kepentingan dengan dalih atas dasar luas wilayah yang mengharuskan di bagi menjadi 2 MWCNU. Yang dimana tidak ada di AD/ART Maupun di Peraturan Perkumpulan NU.

3. Dalam proses persidangan tidak ada suara peninjau yang di berikan kesempatan berbicara.

4. Suara penuh hanya berdasarkan id card peserta 

5. Dalam tatib persidangan PCNU telah menggiring tatib persidangan dan lebih mengutamakan Voting daripada musyawarah

6. Dalam proses persidangan PCNU lebih mengutamakan Voting daripada musyawarah mufakat. Ini dinilai sangat melanggar kultur Nahdliyyin yang setiap pemgambilan keputusan mengutamakan musyawarah dan mufakat. padahal di tempat persidangan banyak para tokoh dan kyai sepuh dan para habaib.

7. Dalam pemilihan ketua tanfidziyah terkesan terburu2 langsung memilih dan menyepakati Voting.

8. PCNU Cacat Admisitrasi dalam hal persidangan. Dengan memaksa membagi 2 MWCNU Natar dengan dasar Peraturan Perkum yang katanya MWCNU dapat di bentuk lebih dari satu.

Hal yang di maksud dan dibacakan dalam sidang utusan PCNU Lampung Selatan adalah Peraturan Perkumpulan NU BAB II Tentang Syarat Pembentukan Kepengurusan, Pasal 3 poin 7 dan 8. Yang isi nya adalah didalam satu wilayah Kabupaten/Kota PCNU dapat di bentuk lebih dari Satu PCNU, 

Hal yang dimaksud adalah PCNU. Bukan untuk MWCNU. Itu tidak ada di AD/ART Maupun Perkumpulan Peraturan NU

" Saya memohon kepada para tokoh-tokoh NU Di Natar dan para kyai dan habib untuk segera mempertimbangkannya dan ambil langkah konsolidasi Kepada PWNU tentang pembagian dua MWCNU Atau segera menggelar Konferensi Luar Biasa. Karena ini akan berimbas ke Banom dan PAC yang lain," ujar Sekretaris PAC Ansor Natar Muhamad Imam Mahfud.

Dia berharap di kecamatan Natar hanya ada 1 MWCNU, karena itu merupakan pondasi serta arah kiblat untuk proses Kaderisasi bagi kaum Nahdliyyin dan banom lainnya di Kecamatan Natar.

Kategori :