2024, Pemerintah Berikan Kesejahteraan Perangkat Desa Layaknya PNS

Minggu 03-12-2023,13:00 WIB
Reporter : Febi Herumanika
Editor : Febi Herumanika

RADARLAMSEL.DISWAY.ID -- Melansir Puskominfo-ppdi.or.id, Peraturan pemerintah nomor 11 2019 tidak terasa sudah 4 tahun sejak diterbitkan. 

Peraturan ini sendiri ialah Pergantian Kedua Atas Peraturan Pemerintah No 43 2014, Tentang Peraturan Penerapan Undang-undang No 6 2014 Tentang Desa.

Dengan pertimbangan untuk tingkatkan kinerja serta mutu pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pemerintah memandang perlu mencermati kesejahteraan aparatur desa.

Atas hal tersebut dilaksanakan melalui penyesuaian penghasilan tetap untuk Kepala Desa, Sekretaris Desa, serta fitur Desa yang lain

Dengan pertimbangan tersebut, pada 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2019.

Semenjak diterbitkan peraturan ini, pendapatan ataupun pemasukan pemerintah desa disetarakan dengan pendapatan Pegawai Negara sipil kalangan 2 A. Dengan perincian selaku berikut.

a. besaran pemasukan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00, setara 120% dari pendapatan pokok Pegawai Negara Sipil kalangan ruang 2 a.

b. besaran pemasukan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00, setara 110% dari pendapatan pokok Pegawai Negara Sipil kalangan ruang II/a.

serta c. besaran pemasukan tetap aparatur desa yang lain paling sedikit Rp2.022.200,00, setara 100% dari pendapatan pokok Pegawai Negara Sipil kalangan ruang II/a.

Tetapi yang terjalin dalam penerapannya banyak aparatur desa di luar jawa yang belum menikmati terbitnya peraturan dari pemerintah ini.

Terdapat yang pembayarannya tersendat-sendat tidak dapat cair setiap bulan, terdapat pula yang nominal nya belum sesuai standar ketentuan dalam PP 11 2019.

Menjelang akhir 2023 ini, tersebar informasi jika pemerintah lagi menggodok perbaikan PP nomor 11 2019.

Salah satu organisasi pemerintah desa beberapa waktu yang lalu melaksanakan lobi dengan pemerintah mengutarakan kalau terdapat sebagian point yang nantinya akan terdapat pergantian

Berikut ini point-point pergantian yang nantinya diharapkan bisa masuk dalam perbaikan Peraturan Pemerintah nomor 11 2019.

1. Penghasilan tetap perangkat desa harus di bayar tiap bulan.

Kategori :