KALIANDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Kasat Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan, Maturidi, masih enggan terbuka terkait pemberhentian IN sebagai THLS di lingkungan instansinya.
Ketika diminta menjelaskan tentang pelanggaran peraturan disiplin yang dilakukan IN, Maturidi bilang ceritanya panjang. Maturidi lantas menjelaskan kalau panjang yang dimaksud itu berarti semuanya ada di dalam aturan Perbup Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian THLS Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
"Ada di dalam situ semua," ujarnya saat dihubungi Radar Lamsel, Selasa, 5 November 2023.
Perbup yang dimaksud Maturidi. Di Bab II bagian kedua ada kewajiban dan larangan, khususnya di Pasal 4 yang menjelaskan mengenai larangan bagi THLS. Di poin a dijelaskan THLS dilarang menyalahgunakan wewenang, poin b THLS juga dijelaskan larangan lain yang lebih spesifik.
BACA JUGA:Suka dengan Sesama Jenis, Guru Ngaji di Ponpes Lampung Tengah Lakukan Asusila Terhadap Murid Sendiri
THLS dilarang menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain. Lalu di poin c tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai Instansi lain, bekerja untuk negara lain, lembaga atau organisasi internasional, dan/atau perusahaan asing.
Di poin d dilarang melakukan kegiatan secara perorangan atau berkelompok dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, orang lain, atau golongan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara. Kemudian masih ada beberapa poin lainnya yang berisi tentang larangan juga.
Apabila pemberhentian IN berkaitan dengan dugaan kasus korupsi di lingkungan Sat Pol-PP, seharusnya Maturidi lebih jeli untuk mengidentifikasi siapa dalang di balik dugaan korupsi yang mencuat ke publik. Maturidi sempat beberapa kali dipanggil kejaksaan sebagai bahan penyelidikan dan penyidikan.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi di lingkungan Sat Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan masih berjalan. Namun belum selesai penyidikan, prosesnya sudah memakan korban. Salah satu tenaga harian lepas sukarela (THLS) di lingkungan Sat Pol-PP telah diberhentikan. Surat Keputusan (SK) THLS berinisial IN itu dikeluarkan pada tanggal 2 November 2023 lalu. (rnd)