KALIANDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Kelakuan Maturidi yang memberhentikan salah satu anak buahnya sepertinya perlu dievaluasi. Bila pemberhentian itu merujuk pada kasus dugaan korupsi dana insentif di lingkungan Sat Pol-PP, seharusnya yang menjadi korban bukan IN saja.
Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, M. Akyas, menilai pemberhentian IN sebagai THLS atas rekomendasi Maturidi merupakan keputusan yang ngawur. Politikus PKS itu mengatakan seharusnya Maturidi bersikap bijak dengan menunggu hasil penyidikan selesai dari Kejaksaan.
"Kalau alasan pemecatan IN karena dia punya peran, bagaimana dengan si AZ itu dan juga kedua temannya yang lain. Mereka juga mengumpulkan uangnya, loh," katanya, Rabu, 6 Desember 2023.
Dari situ, Akyas menilai kalau Maturidi memberhentikan IN atas dasar suka tidak suka. Bukan fakta bersalah atau tidak bersalah. Seharusnya, kata Akyas, Maturidi tidak sepatutnya melakukan hal buruk seperti itu karena dia merupakan pimpinan di organisasi perangkat daerah (OPD).
"Jangan karena tidak suka lalu dipecat. Sedangkan ada juga yang bersalah, tetapi sampai detik ini masih kerja. Bapak Bupati harus mengevaluasi itu," katanya.
Akyas mengaku sudah mengantongi beberapa bukti termasuk rekaman di lingkungan Sat Pol-PP Kabupaten Lampung Selatan. Rekaman itu berisi percakapan antara pejabat Sat Pol-PP dengan anggotanya. Termasuk rekaman permintaan duit antara salah satu staf dengan anggota yang piket. (rnd)