BPN Janji Selesaikan SHM Warga yang Lama Tertunda

Kamis 07-12-2023,21:01 WIB
Reporter : Randi
Editor : admin

KALIANDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - ATR/BPN Kantor Pertanahan Lampung Selatan akhirnya bersedia memfasilitasi pembuatan ulang sertipikat tanah milik 27 warga Desa Hara Banjarmanis, Kecamatan Kalianda. Pengukuran ulang akan dilakukan pada Jumat, 7 Desember 2023. 

Kesepakatan itu terjalin setelah Ketua LBH Sai Bumi Selatan, Hasanuddin, S.H. bertemu dengan Kepala ATR/BPN Kantor Pertanahan Lampung Selatan, Seto Apriyadi, S.ST.,M.H. dan juga Kepala Desa Hara Banjarmanis, Syahruddin di ruang rapat kantor setempat. 

Sebelum terjadinya kesepakatan, Hasanuddin yang didampingi koleganya Pirnando, dan Zamroni meminta Kantor Pertanahan membuat kebijakan terkait persoalan sertipikat milik warga Desa Hara Banjarmanis. 

Sebab, mereka sudah 7 tahun menunggu tanpa kejelasan. Seto tidak keberatan dengan permintaan itu. Bahkan dia meminta LBH Sai Bumi Selatan merevisi data 11 orang yang belum menerima SHM agar dibulatkan menjadi 27 orang, sesuai dengan data masyarakat yang dikuasakan. 

BACA JUGA:Pencuri Handphone Dapat Restorative Justice

Menurut Seto, dengan begitu semua masalahnya bisa terselesaikan. Sama halnya dengan LBH Sai Bumi Selatan. Hasanuddin meminta ATR/BPN Kantor Pertanahan Lampung Selatan menunjukkan komitmennya dalam menangani persoalan yang dialami warga Desa Hara Banjarmanis. 

Jangan sampai persoalan yang sama terulang lagi. Hasannudin tidak ingin hak pelayanan yang seharusnya diterima dengan baik oleh masyarakat malah diacuhkan. Dia merasa jijik dengan ulah oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab di lingkungan ATR/BPN Kantor Pertanahan Lampung Selatan. 

Setelah sempat beradu argumen beberapa kali, akhirnya berita acara kesepakatan dibuat. Intinya Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Lampung Selatan dan Kepala Desa Hara Banjarmanis Kabupaten Lampung Selatan sepakat terhadap 27 Sertipikat Hak Milik masyarakat hasil Prona/APBN Tahun 2016. 

Dengan nama-nama sebagaimana terlampir di kolom tanda tangan yang terlebih dahulu dilakukan proses pembatalan/penghapusan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sudah terbit dan tercetak oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan. 

Lalu membuat kembali dokumen-dokumen alas hak baru sebagai dasar pendaftaran bidang-bidang tanah sejumlah 27 bidang tersebut. Setelah dokumen-dokumen alas hak yang diperlukan telah dilengkapi masyarakat melalui Kepala Desa Hara Banjarmanis, pihak Kantor Pertanahan akan menindaklanjuti dengan proses pendaftaran dan pengukuran dan tanah terhadap 27 bidang tersebut. 

Seto mengatakan pihaknya akan menyelesaikan persoalan sertipikat masyarakat sesuai dengan kesepakatan. Seto mengatakan masalah itu akan diselesaikan dalam kurun waktu 4 bulan. Artinya paling lambat selesai pada bulan April tahun 2024 mendatang. 

"Dari besok mulai daftar, ya. Saya komit dan bertanggungjawab, insyaallah secepat-cepatnya," katanya. 

Sementara itu, Hasanuddin mengaku cukup lega karena permasalahan yang dialami warga Desa Hara Banjarmanis telah mencapai titik terang. Namun, kata Hasannudin, pihaknya akan tetap memantau mulai dari proses pengukuran sampai penerbitan SHM.

 "Kami tidak mau sampai terjadi hal seperti ini lagi. Makanya kami berkomitmen memantau sampai akhir," katanya. 

Pirnando menambahkan kalau LBH Sai Bumi Selatan tetap on the track. Dia menegaskan bahwa laporan yang sudah mereka sampaikan ke Kementerian ATR/BPN, Presiden, dan juga Ombudsman, akan tetap diteruskan. Mereka ingin memastikan ATR/BPN Kantor Pertanahan Lampung Selatan bersih. 

Kategori :