BAKAUHENI, RADARLAMSEL.DISWAT.ID - PT ASDP Indonesia Ferry telah membuat rencana matang untuk menghadapi arus Natal dan Tahun Baru 2024. Baru-baru ini PT ASDP mengeluarkan acuan pada surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik di Sekitar Pelabuhan.
PT ASDP Indonesia Ferry memastikan kesiapannya dengan mempermudah transaksi tiket melalui aplikasi Ferizy. Aplikasi pemesan tiket itu bakal menerapkan radius pembatasan aksesibilitas pembelian tiket ferry online yang rencananya diberlakukan pada 11 Desember 2023.
Pembatasan itu merupakan implementasi dari regulasi Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan Secara Elektronik merupakan wujud kepatuhan hukum ASDP.
BACA JUGA:3.029 TPS Bakal Dijaga 21.203 Anggota KPPS
Hasil diskusi dan arahan pengaturan lalu lintas dan penyeberangan untuk kelancaran Operasi Posko Nataru 2023/2024 yang dipimpin oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, dan Korlantas Polri. Tujuan penentuan radius untuk menciptakan pelabuhan dan angkutan yang andal.
"Dan berkualitas, mengacu pada empat faktor yaitu safety, security, services, dan pencemaran lingkungan," tulis Corporate secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin, melalui siaran pers yang diterima Radar Lamsel.
Shelvy menyatakan ketika pembatasan area berjualan tiket ini sudah berlaku, maka pengguna jasa sudah tidak dapat melakukan pembelian tiket pada radius tertentu menuju atau di dekat kawasan pelabuhan. Aktivitas pembelian, lanjut Shelvy, akan terbaca melalui GPS telepon seluler.
"Ketika pengguna jasa mengakses Ferizy saat berada di radius dekat pelabuhan, dipastikan tidak akan dapat memesanan atau membeli tiket. Aplikasi akan memunculkan keyerang eror," katanya.
PT ASDP menghimbau agar pengguna jasa memastikan reservasi dan pembelian tiket sejak jauh hari, dan telah bertiket sebelum berangkat menuju pelabuhan. Pastikan juga koneksi dan fitur GPS Location telah aktif supaya tidak ada kendala saat memesan tiket.
Radius pembatasan aksesibilitas pembelian tiket adalah sebagai berikut. Dari sisi terluar Pelabuhan Merak ke Hotel Pesona Merak atau sekitar 4,71 km. Dari sisi terluar Pelabuhan Bakauheni ke Balai Karantina Pertanian atau sekitar 4,24 km.
Dari sisi terluar Pelabuhan Ketapang ke Terminal Sritanjung atau sekitar 2,65 km. Dari sisi terluar Pelabuhan Gilimanuk ke Terminal Kargo atau sekitar 2 km.
Pengguna jasa juga diimbau membeli tiket kapal ferry secara mandiri, dan memastikan data diri serta kendaraan sudah terisi dengan benar. Dibutuhkan kerjasama tidak hanya dari ASDP dan stakeholder terkait, tetapi juga kepatuhan pengguna jasa untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Demi meminimalisir kendala, saat ini pengguna jasa sudah bisa membeli tiket kapal sejak jauh hari atau H-60 keberangkatan. Reservasi tiket juga sudah dilakukan secara online dengan mengakses aplikasi Ferizy. Dengan demikian, dapat dipastikan sudah tidak ada lagi penjualan tiket di pelabuhan.
"Kepada seluruh pengguna jasa yang akan melakukan perjalanan pada periode libur Natal dan Tahun Baru, persiapkan perjalanan anda karena penjualan tiket telah dibuka sejak H-60. Beli di aplikasi, jangan lewat calo," katanya.
Shelvy menambahkan, dengan penerapan radius pembatasan area penjualan tiket kapal ferry, yang juga didukung pembelian tiket online Ferizy, ASDP dapat mewujudkan terpenuhinya pengelolaan pelabuhan yang andal.