RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Berawal dari menagih utang, oknum polisi di Lampung Bripda Candra Setiawan (25) diduga ikut serta dalam aksi pencurian mobil bersama oknum polisi yang lainnya Bripda Fajar Wicaksono.
Kedua oknum polisi itu ikut serta pencurian satu unit mobil Honda Brio di parkiran Mal Boemi Kedaton (MBK) Bandar Lampung yang terjalin pada 20 Agustus 2023 lalu.
Bripda Candra Setiawan menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Negara Tanjungkarang, Rabu sore, 13 Desember 2023.
sedangkan rekannya Fajar Wicaksono sudah lebih dulu menjalani persidangan pada Selasa, 12 Desember 2023.
Dalam persidangan beragendakan dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) Desmila Sari menerangkan bermula Candra Setiawan ikut serta dalam aksi pencurian.
Jaksa berkata awal mulanya pada 20 Agustus 2023 kemudian Candra tiba ke kos Fajar Wicaksono dengan niat untuk menagih utang sebesar Rp 100 juta.
Candra tiba menagih utang kepada Fajar. Tetapi Fajar berkata belum dapat membayar utangnya disebabkan belum ada uang.
Jaksa melanjutkan, saat itu Candra terus memaksa Fajar untuk lekas membayar utangnya.
"Fajar mengutarakan kepada terdakwa 'Can,. jika saat ini belum terdapat uangnya, bingung saya'. Setelah itu dijawab oleh terdakwa 'Ya. kamu janji lama mau bayar tetapi tidak pernah ditepatin',". ucap jaksa yang membacakan surat dakwaan.
Karena belum dapat membayar utangnya, Fajar lalu mengajak Candra untuk mencuri mobil di parkiran MBK.
Mobil milik korban itu, kata jaksa, telah dipasang GPS serta hendak mengarah ke MBK.
Saat itu Fajar berjanji apabila mobilnya dapat dicuri hingga mobil itu diserahkan kepada Candra untuk memotong utangnya menjadi Rp 50 juta.
Saat itu, tersangka menanyakan kepada Fajar mengenai asal usul mobil tersebut kepunyaan siapa.
Fajar kemudian menanggapi bila mobil tersebut mobil surat sebelah.
"Fajar mengatakan 'ada,. mobil surat sebelah, tenang aja mobilnya aman ini',". beber jaksa.