Banyak Pendaftar KPPS Dicatut Sebagai Anggota Parpol

Kamis 14-12-2023,05:50 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : admin

KALIANDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID – Pencatutan sepihak oleh sejumlah partai politik kembali merugikan warga yang hendak mendaftar sebagai Calon Anggota KPPS Pemilu 2024.

Kejadian seperti ini terus berulang-ulang dan bisa dialami oleh siapapun. Padahan si pemilik NIK menegaskan sepanjang hidupnya yang bersangkutan tak pernah mendaftar sebagai anggota partai politik.

“ Pas mau daftar KPPS NIK dicek dulu apakah terlibat dalam keanggotaan partai atau tidak. Ketika di cek NIK saya terdaftar sebagai anggota partai NasDem,” ujar YN (23) yang meminta namanya disamarkan, Rabu (13/12).

Padahal dia tek pernah sekalipun mendaftar keanggotaan Partai NasDem. Dia juga bingung siapa yang menginput identitas pribadinya di parpol tersebut.

BACA JUGA:Terlilit Hutang Jadi Motif Oknum Polisi Nekat Curi Mobil di Parkiran Mal MBK

“ Saya kan jadi bingung dan tidak bisa daftar KPPS sebelum itu diurus terlebih dahulu. Sementara saya bingung mau ngurus kemana, kantor partainya saja saya nggak tahu bagaimana bisa saya mendaftar sebagai anggota partai,” jelasnya.

Ditengah kebingungannya, YN lantas diarahkan oleh PPS untuk segera mengurus surat keterangan ke partai yang mencatut identitasnya tersebut. Jika sudah selesai mengurus hal itu maka YN baru bisa mendaftar sebagai calon anggota KPPS.

“ Ya disarankan mengurus surat keterangan bahwa saya memang bukan anggota partai politik. Kalau itu sudah diurus baru bisa daftar calon anggota KPPS,” pungkasnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini telah menyediakan situs untuk memeriksa NIK KTP yang terdaftar sebagai anggota parpol. Pemeriksaan tersebut bisa diakses melalui situs resmi Info Pemilu.

Pengecekan NIK KTP tersebut bisa dilakukan dengan sangat mudah dan bisa diakses secara online. Biasanya, data yang perlu diinput untuk memeriksa hanya 16 digit NIK sesuai dengan KTP yang dimiliki.

Tujuan dari pemeriksaan NIK KTP menjelang Pemilu 2024 tentunya untuk memeriksa status NIK yang dimiliki. Hal ini untuk mencegah terjadinya penggunaan data oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.

Bahkan pernah terjadi kasus puluhan partai politik yang mencatut ratusan NIK warga untuk diakui sebagai kader. Sehingga beberapa warga yang ingin terlibat sebagai penyelenggara pemilu tidak bisa mendaftar.

Jika nama Anda dicatut sebagai anggota parpol tertentu, tidak perlu khawatir. Anda bisa melaporkannya melalui website https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Untuk bisa mengadukannya, Anda bisa ikuti dan isi secara lengkap data sesuai dengan petunjuk di website tersebut. (red)

Kategori :

Terpopuler

Rabu 27-11-2024,23:07 WIB

Dua Pejabat Kacang Lupa Kulit