" Pada saat proses melarikan diri, kami sudah melakukan pengejaran sampai ke Bireuen, Aceh, setelah para tersangka diturunkan di masing-masing tempat kami terus melakukan pengejaran," katanya.
Dari penangkapan Yusuf, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Sari, karena tersangka Sari merupakan istri dari tersangka Asnawi yang tutur membiayai proses kaburnya para tersangka.
Dari penangkapan itu lanjutnya, pihak Polda Lampung menerapkan beberapa pasal berlapis. Yakni pasal 12, 132 112 ayat 2. "Dan hukumannya hampir sama bisa dijerat pemufakatan jahat menerapkan 132 ayat 2 kuhp diancam hukuman mati," pungkasnya. (*)