KALIANDA – Sanksi tegas diberikan kepada pegawai di lingkungan Pemkab Lampung Selatan yang terlibat dalam kasus narkotika dan obat-obatan (narkoba). Buktinya, Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) Dinas Perhubungan (Dishub) Lamsel Risdian Matoridi (35) yang tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu Sabtu lalu langsung di pecat secara tidak hormat. Hal ini disampaikan secara langsung oleh Bupati Lamsel H. Zainudin Hasan kepada awak media mengenai pemberhentian THLS Dishub tersebut. “Yang bersangkutan sudah kami berhentikan. Surat pemberhentian juga sudah saya tandatangani. Karena tidak ada ampun untuk narkoba,” ungkap Zainudin kepada Radar Lamsel di Aula Krakatau Sekretariat Pemkab Lamsel usai pertemuan dengan jajaran pimpinan dan staf BPMPT, kemarin. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan (BKPL) Lamsel Akar Wibowo, SH turut membenarkan pemberhentian oknum THLS Dishub Lamsel tersebut. Bahkan, pihaknya juga telah menerima rekomendasi pemberhentian langsung dari Bupati Zainudin Hasan. “Sekarang tinggal menunggu orang yang bersangkutan menandatangani SK pemberhentiannya setelah dia merampungkan proses hukumnya,” ujar Akar Wibowo dikantornya. Selain THLS Dishub, lanjutnya, salah satu pegawai yang telah diberhentikan karena kasus yang serupa adalah THLS Dinas Perdagangan dan Pasar Febrianto Kurniawan. “THLS itu juga tersangkut masalah narkoba beberapa bulan yang lalu. Jadi, tahun ini sudah dua THLS yang diberhentikan karena kasus narkoba,”pungkasnya. (idh)
THLS Dishub Resmi Di Pecat
Kamis 08-09-2016,11:12 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :