KALIANDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Pengendara motor yang memiliki keinginan memasang knalpot brong sebaiknya mengurung niat. Bila masih nekat, polisi lalu lintas tidak akan segan-segan bersikap.
Polres Lampung Selatan sepertinya tidak main-main dalam penindakan knalpot brong. Kapolres Lampung Selatan, AKBP. Yusriandi Yusrin, S.IK mengatakan pemakaian knalpot brong memiliki dasar hukum.
Penindakan knalpot brong, lanjut Yusriandi, diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintad dan Angkutan Jalan sebagaimana di dalam Pasal 285 ayat 2. Yusriandi mengatakan penggunaan knalpot brong sangat menganggu.
Selain dapat menimbulkan kebisingan dan polusi suara, knalpot brong juga berpotensi menjadi pemicu gesekan antar pengguna kendaraan, masyarakat sekitar jalan dan bahkan antar kelompok masyarakat.
"Itu yang menjadi kekhawatiran kita," ujar Yusriandi di acara deklarasi Kamseltibcarlantas Zero knalpot brong di Mapolres Lamsel, Selasa, 16 Januari 2024.
BACA JUGA:BPBD Gandeng NGO Mitra Bentala
Selama bulan Januari ini, Sat Lantas Polres Lamsel sudah melakukan sebanyak 105 penindakan kendaraan yang memakai knalpot brong.
Sedangkan 55 buah knalpot di antaranya diserahkan secara sukarela oleh masyarakat, yang sepakat mengganti knalpotnya dengan sesuai standar.
"Knalpot yang lain kami musnahman dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda. Masyarakat, dan komunitas motor juga menyaksikan," katanya.
Yusriandi menyatakan komitmen bahwa jajarannya tidak hanya melakukan penindakan hukum tilang saja. Tetapi juga terus melaksanakan kegiatan edukasi mulai dari media sosial, termasuk turun ke sekolah sekolah dan tempat keramaian terkait knalpot brong. (rnd)