NATAR, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Satuan Reserse Kriminal Polsek Jati Agung Presisi Polres Lampung Selatan mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kedua pelaku yang diamankan Berinisial AR (27) Warga Jalan Sultan Agung, Gang Raden Saleh, Kelurahan Kedaton, kecamatan Kedaton, Kota Bandar lampung dan EA (33) warga Jalan Nusantara VI, kelurahan Labuhan Ratu Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar lampung.
Kedua pelaku menjalankan aksi pencurian di Perumahan Pemda Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolsek Jati Agung Iptu Olivia Jeniar Chaniagung mengatakan, penangkapan kedua pelaku atas dasar laporan Polisi Nomor : LP / B / 02 / I / 2024 / SPKT / Polsek Jati Agung / Polres Lampung Selatan / Polda Lampung, tanggal 15 Januari 2024.
" Keduanya melakukan pencurian diwilayah hukum Polsek Jati Agung," kata Kapolsek Jati Agung Olivia Jeniar Chaniagung.
Kronologis kejadian pencurian yang dilakukan oleh kedua pelaku, kata Kapolsek Jati Agung, terjadi pada 06 januari 2024 sekira pukul 05.15 WIB di perum pemda Desa Way Hui Kecamatan Jati Agung.
Kedua pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela bagian depan rumah korban.
Didalam rumah, pelaku mengambil barang berharga seperti dua unit handphone jenis OPPO A12 dan Handphone merek REDMI 12 C.
Selain Hp, pelaku juga mengambil satu buah tas warna abu-abu yang didalamnya terdapat dompet yang berisikan STNK sepeda motor, KTP, BPJS, Buku tabungan, tiga kartu ATM.
" akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp6 juta, dan selanjutnya korban/ pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jati Agung untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Jati Agung.
Dari laporan tersebut, lanjut Kapolsek, Tim Tekab 308 presisi Polsek Jati Agung dan tim Tekab 308 presisi Polres Lampung Selatan di pimpin Kanit Reskrim polsek jati agung, Ipda Andi Sembiring, melakukan penyelidikan laporan tersebut.
" dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa salah satu barang milik korban yang di curi yaitu berupa handphone telah di tawarkan melalui Medos," ungkap Kapolsek Jati Agung.
" Tim kami melakukan penyelidikan dengan berpura-pura sebagai pembeli handphone tersebut hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku AR," katanya.
Saat dilakukan introgasi terhadap pelaku AR, pelaku mengaku telah menawarkan Handphone tersebut melalui medsos atas permintaan dari pelaku EA.
Dan hasil interogasi terhadap EA bahwa dia mendapatkan Handphone tersebut dari Budi (DPO), selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Jati Agung.(*)