Lulus SMP, Divonis 2,5 Tahun Penjara

Rabu 14-09-2016,09:12 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, RAC (16) warga Dusun II, Desa Banjar Agung, Kecamatan Jati Agung dijatuhi hukuman selama 2,5 tahun penjara ditambah 5 bulan latihan kerja oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kalianda, Selasa (13/9). Hakim Madela Natalia, SH dibantu Panitera Pengganti Muardi, dalam pembacaan surat putusan menyatakan, terdakwa telah bersalah melanggar pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 (1) KUHP. “Sebelum menjatuhkan pidana, Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa telah merusak masa depan korban dan tidak memberi contoh yang baik di masyarakat. Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesal, sopan selama dalam persidangan dan belum pernah dihukum,” ujar Madela. Setelah mendengarkan putusan, terdakwa menyatakan menerima. Hal sama juga dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda, Rita Regina Meilani, SH yang sebelumnya menuntut hukuman selama 3 tahun dan 6 bulan penjara serta 6 bulan latihan kerja. Perbuatan terdakwa, dilakukan pada bulan Mei 2016 saat terdakwa ke rumah Mulyanto (DPO). Terdakwa bertemu dengan korban Key (5) dan mengajaknya ke rumah Mulyanto. Sampai dirumah Mulyanto, korban diajak nonton TV hingga akhirnya terjadi pencabulan. Perbuatan serupa juga dilakukan terdakwa dengan Yan (8) yang juga masih tetangganya. Aksi bejat terdakwa diketahui saat korban menceritakan kepada kakaknya. Setelah selesai melakukan perbuatan bejat, terdakwa memberikan upah sebesar Rp 2.000,-. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait