KALIANDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri Lampung Selatan melanjutkan kerja sama dengan 7 organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Lampung Selatan. Penandatanganan perpanjangan rencana kerja sama itu dilaksanakan di ruang kerja Bupati Lampung Selatan, Kamis, 15 Februari 2024.
Berkas kerja sama dengan 7 OPD itu ditandangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Afni Carolina, S.H., M.H. dan disaksikan oleh Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto. OPD yang melanjutkan kerja sama dengan kejaksaan yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, Perumda Tirta Jasa, Inspektorat, Dinas Perikanan, Dinas Ketahan Pangan, dan Dinas Sosial. Perlu diketahui bahwa kerja sama antara Kejaksaan dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memiliki dasar hukum di UUD Tahun 1945.
Dijelaskan pula maksud kerja sama ini sebagai pedoman para pihak dalam rangka penanganan bersama penyelesaian masalah hukum. Khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh pihak ke satu. Baik di dalam maupun di luar pengadilan.
BACA JUGA: Zulkifli Anwar Masih Jawara Petarung Sejati
Adapun tujuannya untuk mewujudkan hubungan kerja sama yang saling menguntungkan bagi para pihak. Baik di dalam rangka penanganan bersama penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Begitu pula dengan objek rencana kerjasamanya.
"Ini adalah penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara di wilayah Kabupaten Lampung Selatan," ujar Afni Carolina.
Sama halnya dengan Nanang Ermanto yang menyambut baik terjalinnya kerja sama di bidang penanganan hukum tersebut. Nanang berharap, kerja sama itu tidak hanya dilakukan oleh 7 OPD saja, tetapi dilanjutkan dengan seluruh Perangkat Daerah di Kabupaten Lampung Selatan.
“Saya harap, OPD lainnya yang belum melakukan kerja sama bisa segera melakukan kerja sama. Masih ada 17 OPD lagi," katanya.
Sekadar informasi, adapun lingkup rencana kerja sama tahunan ini meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Dibuatnya nota kesepahaman ini sangat berguna untuk mengadakan hubungan hukum, sebagai suatu surat yang dibuat oleh salah satu pihak dan isinya memuat kehendak. (rnd)