KALIANDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah mengajukan permohonan banding pada tanggal 28 Februari 2024. Banding tersebut diajukan terhadap putusan Pengadilan Negeri Kalianda pada tanggal 26 Februari 2024 Nomor 358/Pid.sus/2023/PN Kla atas nama terdakwa Satria Aditama.
Satria yang berstatus terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Bahwa putusan PN Kalianda Nomor 358/Pid Sus/2021PN Kla tertanggal 26 Februari 2024, menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Satria Aditama memang terbukti.
Kasi Intel Kejari Lamsel, Volanda Azis Saleh, S.H., S.E., M.H. mengatakan Satria secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
JPU dalam surat tuntutan yang dibacakan dan diserahkan dalam sidang hari Rabu tanggal 24 Januari 2024, menuntut terdakwa Satria Aditama terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah Melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli.
BACA JUGA:Menpora Berharap Disway Group Berkontribusi Dukung Program Kepemudaan
"Dan menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I," tulis Volan dalam siaran pers yang diterima Radar Lamsel.
Hal itu, lanjut Volan, sebagaimana dakwaan alternatif kedua yang diatur dan diancam pidana dalam Pasai 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
"Mengacu surat tuntutan JPU, maka vonis yang dijatuhkan oleh PN Kalianda tergolong rendah daripada tuntutan dari JPU," katanya.
Atas dasar itu, kata Volan, maka JPU memutuskan untuk mengajukan permohonan banding sesuai ketentuan. Lebih lanjut Volan menerangkan bahwa permohonan banding bisa diajukan maksimal 7 hari setelah putusan dibacakan. (rnd)