Di Kopiah Soleh Bajuri Ada Lambang NU

Kamis 05-11-2015,11:40 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – KPU Lampung Selatan memastikan akan menghilangkan logo organisasi massa (ormas) Islam Nadlatul Ulama (NU) yang terpasang dalam kopiah calon Bupati Lamsel KH. Soleh Bajuri dalam surat suara. Kepastian itu disampaikan Ketua KPU Lampung Selatan Muhammad Abdul Hafids saat menggelar rapat dengan tiga pasangan calon yang diwakili masing-masing LO membahas mengenai surat suara. “Ini kan hanya persiapan. Waktu saya lihat ada logo gambar ormas NU-nya. Jadi harus dihilangkan sebelum divalidasi oleh seluruh calon,” kata Hafids, kemarin. Hafids selanjutnya mengecek apakah contoh surat suara yang dibuat telah memenuhi standarisasi ketentuan yang diatur dalam PKPU. Baik berat kertas, ukuran kertas, lipatan, maupun space gambar calon yang tidak boleh terlipat oleh lipatan surat suara. “Mengenai semua syarat itu sudah memenuhi ketentuan. Tinggal ada persoalan di gambar ormas dalam kopiah saja yang akan kami hapuskan,” kata Hafids. KPU lantas menyerahkan kewenangan pergantian gambar dan/atau foto calon kepada LO Baja M. Rusli. Namun, LO Baja menyerahkan sepenuhnya kepada KPU untuk menghilangkan lambang tersebut. “Kami serahkan ke KPU. Kan dihitamkan saja bisa kok itu. Nggak masalah bagi kami,” ungkap Rusli. Sementara itu, Ketua Panwas Pilkada Sahbudin Usman mengungkapkan, calon memang dilarang untuk menempel lambang dan/atau logo ormas dalam surat suara maupun alat sosialisasi yang dibuat oleh KPU. “Larangan itu diatur oleh PKPU. Tidak boleh menempel lambang ormas,” ungkap Sahbudin. Sahbudin mengaku akan kembali melihat apakah saat validasi surat suara nanti lambang sudah dihilangkan atau tidak. “Ya, nanti kita liat. Kami minta agar dihilangkan agar tidak melanggar aturan,” ungkap Sahbudin. Contoh surat suara pilkada Lamsel kemarin mulai diperlihatkan ke publik dan tiga pasangan calon. Rencananya, KPU akan melakukan validasi surat suara besok (hari ini’red). Validasi akan dilakukan oleh masing-masing calon yang membubuhkan tandatangan persetujuan cetak yang akan dilakukan oleh KPU. (edw)

Tags :
Kategori :

Terkait