Akhirnya, DD Margomulyo Dicairkan Hari Ini

Senin 19-09-2016,09:26 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akhirnya langsung memproses pencairan dana desa (DD) tahap II Tahun 2015 dan tahp I Tahun 2016 untuk Desa Margomulyo, Kecamatan Jatiagung yang sempat tertunda akibat bermasalah. Pencairan anggaran desa tersebut dimungkinkan bisa dilakukan, Senin (19/9) besok (hari ini’red). Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Lamsel Drs. H. Edy Firnandi, M.Si menegaskan, proses pencairan DD Margomulyo itu dilakukan setelah menunjuk Tim Pemkab Lamsel menunjuk Plh. Kades Tukiran berdasarkan rapat yang digelar, Rabu (14/9) pekan lalu. “Ya, mudah-mudahan besok sudah bisa dicairkan DD Margomulyo. Memang untuk yang tahap II 2015 juga belum bisa dicairkan karena kades tersandung hukum. Jadi, kita barengkan dengan tahap I 2016,”ujar Edy kepada Radar Lamsel. Dia menjelaskan, DD yang diperoleh Maogomulya tahap I 2016 tidak bisa diterima penuh senilai Rp400 jutaan. Melainkan, ada pemotongan anggaran akibat tidak terealisasinya DD pada tahun 2015. “Ini menjadi konsekuensi desa. Karena, dalam aturan sudah ditentukan apabila desa tidak bisa menyerap DD atau sisa anggaran lebih dari 30 persen maka pencairan tahap berikutnya dikurangi. Jadi, Margo mulyo hanya berhak menerima DD tahap II 2015 Rp169 juta dan tahap I 2016 sekitar Rp200 jutaan lebih,”terangnya. Lebih jauh dia mengatakan, Plh. Kades Margomulyo diharapkan bisa segera menyesuaikan dan melanjutkan program pembangunan desa berdasarkan hasil kesepakatan dari rapat desa. Sehinnga, tidak menghambat proses pencairan DD pada tahun 2017, mendatang. “Kita sudah pelajari proposal DD Margomulyo. Mudah-mudahan bisa segera dilaksanakan setelah dicairkan besok. Jangan sampai ada permaslahan yang bisa mengakibatkan berkurangnya DD yang diterima karena tidak terserap,”pungkasnya. Untuk diketahui, Kades Margomulyo Susanto hingga saat ini masih menjalani proses ketetapan hukum akibat dugaan penganiayaan. Meski telah divonis pengadilan, namun jaksa penuntut umum menyatakan banding atas kasus tersebut. Saat ini, Margomulyo dipimpin oleh Plh. Kades Tukiran sampai dengan ada ketetapan hukum yang sah. (idh)

Tags :
Kategori :

Terkait