KALIANDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melarang keras aparatur sipil negara (ASN) untuk menggunakan kendaraan dinas selama mudik lebaran.
Terkait itu, Pemkab sebetulnya menindaklanjuti surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Informasi yang diterima Radar Lamsel, larangan mudik menggunakan kendaraan dinas tertuang di dalam surat edaran KPK Nomor 1636 GTF.00.02/01/03/2024 tentang Imbauan terkait Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.
Surat edaran itu juga memuat isi di dalamnya terkait larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi saat mudik Lebaran. Imbauan dari KPK ini bersifat penegasan kepada para abdi negara untuk mengindahkan surat tersebut.
"Betul, larangan tersebut berdasarkan surat edaran KPK," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin, S.Sos., M.M. saat dikonfirmasi Radar Lamsel, Rabu, 3 April 2024.
Thamrin berharap para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mematuhi surat edaran dari lembaga Antirasuah itu. Tentunya dengan tidak memperkankan menggunakan kendaraan dinas. (rnd)