Megawati Ajukan Amicus Curiae, Apa Itu Amicus Curiae?

Rabu 17-04-2024,08:42 WIB
Reporter : Febi Herumanika
Editor : admin

JAKARTA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Seperti diketahui belakangan ini Megawati Soekarnoputri Ketua Umum PDIP mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke MA / Mahkamah Konstitusi untuk sengketa hasil Pilpres 2024. 

Lantas apa itu Amicus curiae? 

'amicus curiae' sendri berasal dari bahasa Latin artinya 'friend of the court' atau 'sahabat pengadilan'. 

Melansir situs resmi MK Republik Indonesia (MKRI), amicus curiae adalah konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga yaitu mereka yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

Biasanya Amicus curiae diajukan dalam kasus yang dalam proses banding dan isu kepentingan umum seperti masalah sosial atau kebebasan sipil yang sedang diperdebatkan, yang putusan hakim akan memiliki dampak luas terhadap hak-hak masyarakat. 

Dalam hal ini (Amicus Curiae) pihak-pihak yang merasa berkepentingan terhadap perkara memberikan pendapatnya kepada pengadilan.

Ada pun fungsi utama amicus curiae : 

Untuk mengklarifikasi isu-isu faktual, menjelaskan isu-isu hukum dan mewakili kelompok-kelompok tertentu.

Amicus curiae berkaitan dengan fakta-fakta dan isu-isu hukum, tidak harus dibuat oleh seorang pengacara (lawyer).

Amicus curiae tidak berhubungan penggugat atau tergugat, namun memiliki kepentingan dalam suatu kasus.

Izin untuk berpartisipasi sebagai amicus curiae.

Asal-usul Amicus Curiae

Asal-usul istilah 'amicus curiae' dari Hukum Romawi. 

Pada abad ke-9, praktik amicus curiae mulai lazim dilakukan di negara dengan sistem hukum 'common law', khususnya di pengadilan tingkat banding atau pada kasusbesar dan penting.

Itu lah sekilas tentang Amicus Curiae.(*)

Kategori :