KALIANDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - KPU Kabupaten Lampung Selatan telah menggelar sosialisasi tahapan dan persyaratan dukungan calon perseorangan pemilihan bupati, dan wakil bupati tahun 2024. Hasilnya pun sudah ditentukan terkait jumlah KTP yang harus dilampirkan.
Dukungan terhadap calon bupati perseorangan bisa terwujud, apabila dukungan tersebut didapat dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang sudah memilih. KTP yang harus dilampirkan sebanyak 59.759. Dengan persyaratan sebarannya di 50 persen kecamatan dari 17 kecamatan.
"Kalau tidak salah di regulasi itu pendaftaran akan dibuka sekitar bulan Mei 2024 mendatang. Nanti kita cek lagi, ya," ujar Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Lampung Selatan, Irsan Didi, saat diwawancarai awak media di NBR Kalianda, Selasa, 23 April 2024.
Bila berkaca soal partisipasi pemilih pada pemilihan umum (Pemilu) Februari lalu, lanjut Irsan, jumlahnya cukup bagus apabila dibandingkan dengan jumlah partisipasi pemilu di tahun 2020 lalu. Di tahun 2020, kata Irsan, jumlah pemilih mencapai angka sekitar 64 persen.
BACA JUGA:Penyegaran, 3 Kasat dan 4 Kapolsek Jajaran Polres Lamsel Diganti
"Pada pemilu lalu peningkatan pemilih mencapai 80 persen. Partisipasi di tahun 2024 cukup bagus, Kalau di 2020 itu sekitar 64 persen," katanya.
Dia mengakui kalau KPU membutuhkan sebuah strategi untuk meningkatkan jumlah partisipasi pemilih supaya meningkat. Dia pun tak sungkan meminta masukan dari pelbagai pihak, termasuk dari insan pers, untuk mencari formula agar hal itu bisa tercapai.
Lebih lanjut, Irsan mengatakan bahwa di Provinsi Lampung sendiri belum deal jumlah partisipasinya. Tetapi dari gambaran sementara persentase pemilih cukup bagus karena sampai di angka 78 persen. Di samping itu target pemilih untuk pilkada nanti juga belum diputuskan.
"Untuk targetnya, ya. Pemilihnya belum diputuskan itu. Tapi sekali lagi, persentasenya sampai 80 persen. Kalau target nasional 75 persen," katanya. (rnd)