KALIANDA, RADAR LAMSEL.DISWAY.ID - Ada hal menarik ketika acara focus group discussion (FGD) di Aula Sebuku Rumah Dinas Bupati Lampung Selatan, Jumat, 17 Mei 2024. Salah satu pelaku organ tunggal ngadu soal biaya penerbitan surat izin keramaian.
Aduan itu disampaikan Hasbuna tak lama setelah pemandu acara FGD mempersilakan pelaku usaha organ tunggal untuk bertanya langsung kepada Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto, dan juga Kapolres Lamsel, AKBP. Yusriandi Yusrin, S.IK.
"Jadi saya ingin menyampaikan ke Pak Kapolres, kalau bisa buat surat izin keramaian itu jangan diminta biaya," ujar Hasbuna.
Hasbuna mengatakan pelaku usaha organ tunggal jarang mendapatkan untung besar. Apalagi kalau yang memakai jasa mereka adalah tetangga, atau sanak saudara. Tak jarang mereka hanya mendapatkan bayaran pas-pasan asal alatnya terpakai.
BACA JUGA:Dua Pelaku Curanmor Asal Lamtim Ditangkap Polsek Jati Agung
"Kadang cuma dapat tiga sampai lima ratus ribu. Makanya kalau diminta (bayar) surat izin, pemasukan kurang lagi," katanya.
Mendengar penyampaian itu, AKBP. Yusriandi memastikan tidak ada urusan bayar membayar soal penerbitan surat izin keramaian. Dia juga menegaskan kepada para kapolsek jajarannya untuk tidak main-main dengan pungutan apapun.
"Saya tegaskan tidak ada pungutan atau tarik menarik dana dalam permintaan surat izin keramaian. Kalau ada laporkan ke saya," katanya. (rnd)