KALIANDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lampung Selatan sepertinya memiliki cara sendiri dalam mempromosikan pelayanannya. Baru-baru ini Disdukcapil mempublikasikan lagi program PAK KIAMAT.
Pelayanan Akta Kematian Kirim Antar Alamat atau PAK KIAMAT memang sudah lama berjalan. Namun Disdukcapil merasa program pelayanan itu perlu disosialisasikan lagi. Dengan begitu, masyarakat yang sebelumnya lupa akan ingat lagi.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Lampung Selatan, Drs. Edy Firnandi, M.Si menerangkan kalau program itu sudah berjalan selama setahun lebih. PAK KIAMAT, lanjut Edy, merupakan bentuk kompensasi kepada masyarakat.
"Misalnya ada berkas tidak bisa ditunggu karena kendala jaringan, atau karena masyarakat tidak ada waktu untuk mengantre," katanya saat dihubungi Radar Lamsel, Minggu, 14 Juli 2024.
BACA JUGA:Tak Ada Perhatian, Emak-emak Turun Perbaiki Jalan Rusak di Jati Agung Lampung Selatan
Perlu masyarakat ketahui lebih dalam bahwa Disdukcapil melayani pengantaran berkas. Sesuai dengan judulnya, pelayanan kirim antar alamat, yang berarti bila ada berkas yang tidak bisa ditunggu atau terkendala hal teknis, nanti berkas tersebut akan dikirim Disdukcapil.
Untuk masalah ongkos, masyarakat tidak perlu khawatir. Semua biaya pengiriman tanpa pungutan biaya seperpun alias gratis. Soal pengiriman, Edy mengatakan kalau pihaknya sudah menjalin kerja sama dengan jasa pengiriman JNT dan juga PT Pos Indonesia.
"Untuk ongkos kirimnya sudah kita anggarkan di dana APBD. Jadi masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk itu," katanya.
Lebih lanjut Edy mengatakan bahwa pelayanan yang ada di Disdukcapil tidak memiliki batasan. Sepanjang ada permohonan dari masyarakat, selama itu juga Disdukcapil akan berusaha semaksimal mungkin membantu masyarakat. Sesuai dengan instruksi Bupati Lamsel.
"Kalau daerah pengiriman, sepanjang pihak JNT dan PT Pos bisa kirim, akan kita penuhi kalau nanti ada permintaan. Bisa juga kita kirim ke luar daerah," kata Edy. (rnd)