KETAPANG – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kecamatan Ketapang tahun ini mencapai Rp 1.006.080.581. Pajak tersebut terbagi dua jenis yakni pajak PBB Perdesaan (masyarakat umum) dan pajak PBB Perkotaan (perusahaan). Rinciannya, pajak PBB Perdesaan sebesar Rp 850.518.175 dengan jumlah SPPT 16.953 dan pajak PBB Perkotaan Rp155.562.406 dengan jumlah SPPT 9. Besaran pajak pokok yang mencapai miliaran rupiah itu mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp322.623.997. Peningkatan realisasi pajak tahun ini sesuai Perbup nomor 26 tahun 2016 tentang penerapan ketetapan minimal pengenaan pajak PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) gol I dan penyesuaian klasifikasi nilai jual objek pajak sebagai dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) golongan IV dan V. Penarikan wajib pajak PBB tahun 2016 di Kabupaten Lampung Selatan mengalami keterlambatan. Pasalnya, Pemkab Lamsel melalui pemerintah kecamatan baru menyebarkan SPPT kepada wajib pajak di kabupaten Bumi Khagom Mufakat ini. Pemerintah kecamatan dan desa hanya memiliki waktu tiga bulan atau hingga batas jatuh tempo pada bulan Desember mendatang. Namun demikian, pemerintah kecamatan dan desa mengaku optimis bisa mencapai target penarikan pajak PBB kepada wajib pajak atau masyarakat. Camat Ketapang Darsito, SP mengungkapkan, keterlambatan pembagian SPPT tahun ini karena ada beberapa faktor, yakni adanya penyesuaian pendataan tentang ketetapan minimal pajak PBB disesuaikan dengan NJOP. “Mulai tahun ini ketetapan minimal pajak PBB Rp45 ribu untuk satu SPPT pertahun. Adanya ketetapan batas minimal pajak PBB ini, maka tidak ada lagi pajak PBB dibawah Rp45 ribu. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya nilai pajak PBB masih ada senilai Rp5 ribu pertahun. Ketetapan pajak PBB minimal ini dimulai tahun 2016 sesuai Perbup nomor 26 tahun 2016,” papar Darsito, Selasa (27/9). Darsito mengaku akan bekerja keras melalui kepala desa (Kades) dan petugas kolektor pajak PBB melakukan pemungutan secara maksimal kedesa-desa. “Jika masyarakat sadar akan bayar pajak, mudah-mudahan pajak dilunasi tepat waktu hingga batas jatuh tempo bulan Desember nanti,” kata Darsito saat membagikan SPPT kepada 17 Kepala Desa di Kecamatan Ketapang dikantor kecamatan setempat, kemarin. Mantan Camat Bakauheni ini menambahkan, peningkatan nilai pajak PBB bagi wajib pajak dirasa tidak terlalu memberatkan. “Nilai pajak yang dibebankan tidak terlalu memberatkan karena nilai minimal pajak PBB Rp45 ribu itu masih terjangkau masyarakat. Bahkan penyesuaian nilai pajak berdasarkan NJOP. Kalau nilai NJOP naik berarti harga tanah masyarakat meningkat dari sebelumnya. Bahkan penarikan pajak ini akan dikembalikan lagi kepada masyarakat yakni untuk pembangunan,” tuturnya. Kepala Desa Karangsari Sulistiono mengatakan, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk mencapai target pajak PBB tahun ini walau terjadi keterlambatan pembagian SPPT dan adanya peningkatan nilai pajak minimal Rp45 ribu. “Kami akan sosialisasikan terlebih dulu kepada masyarakat. Mudah-mudahan masyarakat menyadari ini semua untuk kepentingan kita bersama,” katanya. Kepala Desa Sripendowo Chandra Irawan mengakui yang kerap menjadi persoalan setiap tahun adalah wajib pajak yang tidak ada ditempat dan adanya SPPT ganda. “Biasanya ada SPPT ganda. Selain itu wajib pajak seperti perusahaan atau pemilik tower yang tidak ada ditempat sehingga target realisasi pajak tidak maksimal dan tidak tepat waktu hingga batas jatuh tempo,” katanya.(man)
PBB Ketapang Rp1 Miliar Lebih
Rabu 28-09-2016,08:50 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :