Di Bimtek LPKM-online, Kepala DPMPPTSP Lamsel Minta Perusahaan Rajin Berikan Laporan

Kamis 25-07-2024,19:26 WIB
Reporter : Randi
Editor : Febi Herumanika

KALIANDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Lampung Selatan, meminta perusahaan memberikan laporan kegiatan penanaman modal (LPKM) dengan periode per triwulan.

Aturan itu berlaku bagi pelaku usaha non UMK, dan per semester bagi pelaku usaha UMK. Bila pihak perusahaan berani mengabaikan hal tersebut dengan tidak memberikan laporan, maka harus siap-siap menerima sejumlah sanksi. Salah satunya peringatan tertulis.

Kepala DPMPPTSP Kabupaten Lampung Selatan, Rio Gismara, S.H. mengatakan sanksi berikutnya yaitu pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal. 

Sehingga, lanjut Rio, tepatlah kiranya apabila pada saat ini pemerintah melalui Kementerian Investasi/BPM RI, dan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan bimtek tentang kegiatan pelaksanaan LKPM-online sebagai salah satu wujud upaya dari pencapaian target dan tujuan dalam peningkatan ekosistem investasi.

"Dan kegiatan berusaha khususnya di Kabupaten Lampung Selatan," ujar Rio dihadapan 52 pelaku usaha di acara bimtek LPKM-online di Aula Pantai M-Beach di Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda, Kamis, 25 Juli 2024.

Bimtek ini memiliki makna yang sangat penting dalam upaya mendukung pergerakan pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional. Karena, lanjut Rio, melalui bimtek ini akan disampaikan berbagai hal terkait penyusunan laporan kegiatan penanaman modal online.

Rio menyebut hal itu sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan Peraturan Kementrian BKPM No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.

"Jadi, setiap perusahaan wajib memberikan laporan seperti yang saya katakan tadi. Kalau tidak, sanksi-sanksi yang tertera di dalam aturan akan dihadapi perusahaan," katanya.

Ketua Pelaksana Bimtek LPKM-online, Ade Ikhsan, mengatakan bimtek yang mengundang perusahaan kecil, menengah, dan besar, digelar selama 4 tahap dengan jumlah peserta sebanyak 208 orang. Ade Ikhsan meminta peserta memahami ketentuan penanaman modal, dan teknis perizinan berusaha.

"Sehingga perizinan yang dimiliki pelaku usaha telah mengikuti ketentuan perizinan berusaha dengan pasti, mudah, dan tepat," katanya. (rnd)

Kategori :