Kejari Lamsel - PT Trans Lampung Jalin Kerja Sama di Bidang Datun

Kamis 10-10-2024,17:35 WIB
Reporter : Randi Pratama
Editor : Randi Pratama

KALIANDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri Lampung Selatan terus menjalin hubungan kerja sama dengan pelbagai pihak. PT Trans Lampung, baru-baru ini menjalin kesepakatan bantuan di bidang hukum. Khususnya di perdata dan tata usaha negara (datun).

 

Perjanjian penandatanganan nota kesepahaman atau MoU ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Afni Carolina, S.H., M.H. bersama Direktur PT Trans Lampung Utama, Husni, S.E., M.M di kantornya pada Rabu, 9 Oktober 2024.

BACA JUGA:Nanang-Antoni Pede Meski Diserbu Serangan Minyak Goreng

Prosesi penandatanganan itu juga disaksikan jajaran dari kedua belah pihak. Afni menyebut bahwa ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi kegiatan berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara.

 

"Oleh pihak kedua dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan/aset. Serta permasalahan lain dalam bidang datun yang dihadapi pihak pertama," kata Afni.

 

Pihak kedua, dalam hal ini kejaksaan, memberikan bantuan hukum dalam perkara datun untuk mewakili PT Trans Lampung, selaku pihak pertama berdasarkan surat kuasa khusus yang dilakukan melalui proses litigasi maupun non litigasi. Termasuk di membuat surat peringatan.

 

"Atau somasi untuk dan atas nama pihak pertama. Lalu memberikan pendapat hukum atau legal opinion, serta pendampingan hukum atau legal assistance," katanya.

 

Semua itu, lanjut Afni, atas dasar permintaan dari PT Trans Lampung. Tindakan hukum lain yang dimaksud adalah kejaksaan selaku pihak kedua, bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara pihak pertama dengan lembaga negara.

 

"Baik instansi pemerintah di pusat/daerah, BUMN/BUMD di bidang perdata dan tata usaha negara. Jadi kerja sama ini berjalan sesuai aturan," katanya. (rnd)

Tags :
Kategori :

Terkait