BACA JUGA:Diimbau Pengawas Kelurahan dan Desa Saat Kampanye, LO Egi-Syaiful Malah Nyolot
"Makanya kami ini mau mengimbau dulu. Kami bukan mau memberhentikan, bukan," ucap Juhardi.
Melihat situasi yang kurang bagus, Ivan menarik Juhardi dan memintanya mundur. Rusman menantang. Dia bilang kalau memang pihaknya melanggar aturan hukum, maka dia mempersilakan untuk melakukan tuntutan dan gugatan secara hukum. Rusman lalu bilang lagi tidak ada yang boleh intervensi.
"Bawaslu punya hak melarang kita, kalau kita melanggar hukum, ya. Tetapi kalau kita tidak melanggar hukum, Bawaslu tidak punya hak melakukan penanganan, jelas," ujar Rusman.
LO Egi-Syaiful, Budi Setiawan, mengambil alih mikrofon dari tangan Rusman. Sekarang giliran Budi yang bicara. Budi bilang, pada prinsipnya, acara mereka resmi. Ada izin dari pihak kepolisian. Dengan gaya khasnya, Budi bilang kalau dia juga sudah berkoordinasi dengan Bawaslu RI.
"Dengan Bawaslu provinsi, dengan Bawaslu kabupaten. Ini sudah kita lakukan di titik yang ketigaribu sekian. Ada STTP-nya, siapa yang menghalangi, ini bisa dikategorikan pidana," kata Budi.
Sekali lagi, Budi mengatakan bahwa acara mereka resmi. Dia meminta warga untuk tidak takut. Meski begitu, Budi mau mengakui kalau ada miskomunikasi antara pihaknya dengan PKD, dan Panwascam Sidomulyo. Intinya, kata Budi, acara itu adalah pasar murah.
"Tebus murah dulu. Nanti ada kawan kita yang lain, ibaratnya akan mentraktir bayarnya, itu sah-sah saja. Diperbolehkan, itu resmi, ini saya kawal langsung," katanya.
Radar menghubungi Juhardi, PKD Bandardalam, untuk mengetahui secara jelas kronologisnya. Juhardi bilang kalau dia hanya berniat menyampaikan imbauan kepada tim kampanye. Bukan memberhentikan kampanye seperti kabar yang sudah tersebar di media sosial.