Membedah Fakta di Debat Kedua

Minggu 27-10-2024,20:07 WIB
Reporter : Randi Pratama
Editor : Randi Pratama

KALIANDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Debat yang digelar di Hotel Radin Inten Syariah di Kecamatan Natar, Jumat malam, 25 Oktober 2024, baik pasangan Nanang-Antoni maupun Egi-Syaiful sama-sama tampil baik. Nah, ada hal menarik yang bisa dikulik dari debat kedua calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan. 

 

Dalam debat kedua itu, segmen 'pelayanan masyarakat' jadi perhatian. Adu statemen dari masing-masing pasangan calon menyeruak fakta, serta omongan belaka. Semuanya dimulai ketika moderator debat mempersilakan pasangan Egi-Syaiful untuk bertanya kepada pasangan Nanang-Antoni terkait segmen itu.

 

Egi mendapat kesempatan pertama. Dia langsung menyebut bahwa masyarakat masih menghadapi problematika di lapangan. Salah satunya berkaitan dengan pelayanan masyarakat untuk mengurus administrasi umum. Baik itu KTP, dan segala macam. Khususnya untuk wilayah-wilayah yang ada di daerah Natar dan sekitarnya.

 

Egi bertanya kepada Nanang. Bagaimana cara Nanang menyikapi fenomena yang masih dirasakan masyarakat terkait keluhan-keluhan itu. Lantas bagaimana masyarakat mengurus administrasi kependudukan itu dengan menempuh jarak relatif jauh.  Masyarakat Natar, dan Jatiagung harus pergi ke MPP yang letaknya di Kalianda.

 

Radar membedah pertanyaan itu berdasarkan data yang ada. Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Selatan, setidaknya ada tiga kecamatan yang bisa melakukan pelayanan lengkap; perekaman dan cetak KTP, KK, akta kelahiran/kematian, surat pindah, dan KTP digital.

BACA JUGA:Proyek Rehabilitasi Irigasi Rp 5,8 Milyar Tuai Polemik

Semua pelayanan itu tersedia di Kecamatan Natar, Kecamatan Jatiagung, dan Kecamatan Tanjung Bintang. Beda dengan daftar di beberapa wilayah lain. Menurut data, kecamatan yang hanya bisa melakukan perekaman e-KTP tersedia di Kecamatan Sidomulyo, Katibung, Way Sulan, Candipuro, Ketapang, Sragi, Bakauheni, Palas.

 

Desa juga demikian. Namun, pelayanannya belum selengkap pelayanan yang tersedia di kecamatan. Sejauh ini sudah ada 114 desa yang bisa melakukan pelayanan cetak mandiri lewat PAK KADES. Desa-desa tersebut bisa mencetak KK, akta kelahiran/kematian, pindah/datang, dan juga aktivasi KTP digital.

 

Sebagai catatan: untuk kasus-kasus ganti/salah nama, tanggal, bukan, atau tahun kelahiran, tetap harus diurus di MPP Kalianda karena ada risiko hukum di kemudian hari apabila ada kesalahan ketika mengambil keputusan. Pelayanan PAK KADES sangat ditentukan oleh komitmen desa.

Kategori :

Terkait

Minggu 27-10-2024,20:07 WIB

Membedah Fakta di Debat Kedua