Apalagi, kata dia, proyek pembangunan gorong-gorong dan talud di jalan provinsi itu tidak ada plang atau papan proyek sebagai informasi pembangunan kepada masyarakat.
“Dinas PU Kabupaten Lampung Selatan harus menegur rekanan yang mengerjakan pembangunan gorong-gorong dan talud itu. Apalagi tidak ada papan proyek sebagai informasi pembangunan. Dengan demikian, tidak ada kontrol dari masyarakat siapa rekanan yang mengerjakan proyek tersebut,” kata anggota Komisi 3 DPRD Lampung Selatan, Senin (28/10/2024).
Anggota DPRD Lampung Selatan daerah pemilihan (dapil) tiga ini menambahkan, pihaknya akan melaporkan temuan tersebut ke pimpinan DPRD Lampung Selatan untuk ditindak lanjuti dalam heraring.
“Kita akan laporkan ke pimpinan DPRD untuk kita hearingkan dan memanggil rekanan yang nakal itu,” ujarnya. (*)