TANJUNG BINTANG, RADARLAMSEL.DISWAY.ID – Polsek Tanjung Bintang mengungkap kasus pencurian di SMP di Tanjung Bintang, Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan dan berhasil menangkap dua pelaku pencurian, pada Selasa, 4 November 2024, pukul 00.45 WIB.
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Samsari, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan kedua pelaku.
Menurut Kapolsek, Pelaku pertama berinisial TS (36), ditangkap di kediamannya di Desa Serdang, bersama barang bukti berupa satu unit printer Canon tipe 2770 berwarna hitam.
Setelah menangkap TS, tim Tekab 308 melanjutkan pengejaran ke Desa Tri Tunggal untuk memburu pelaku kedua. Di lokasi tersebut, pihaknya berhasil menangkap S (30) di rumahnya.
"kedua pelaku mengakui semua perbuatan mereka." Jelas Kapolsek.
Kasus pencurian terjadi pada minggu, 27 Oktober 2024. Pelaku diduga masuk ke ruang kantor sekolah melalui jendela dan mencuri satu unit printer Canon iP 2770 serta satu unit sound system merek Nikai. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.000.000,-.
Kompol Samsari menambahkan bahwa saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Tanjung Bintang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Samsari diimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan apabila melihat kegiatan mencurigakan.