KALIANDA, RADARLAMSEL.DISWAY.ID - Jajaran Polres Lampung Selatan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di area pemeriksaan Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, pada Minggu 17 November 2024.
Dua tersangka yang diamankan berasal Lombok Timur, AZ (25) dan MP (18), keduanya diamankan bersama enam paket sabu.
Penangkapan kedua pelaku setelah menerima laporan adanya upaya penyelundupan narkotika jenis sabu.
Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap bus Putra Pelangi. Hasil dari pemeriksaan anggota menemukan enam plastik bening berisi kristal putih, diduga sabu, yang disembunyikan di badan kedua tersangka.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menerangkan setiap tersangka membawa tiga paket sabu.
Barang bukti dan kedua pelaku diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kata Kapolres, Penyelundupan yang dilakukan melibatkan jaringan antarprovinsi yang menggunakan transportasi umum.
" Diduga kedua pelaku yang diamankan merupakan jaringan antar provinsi yang pengiriman barang haram mengunakan jalur angkutan umum," ujar Kapolres Lamsel.
" Penangkapan ini menunjukkan ketelitian petugas dalam memeriksa penumpang dan bagasi kendaraan. " Katanya.
Salah satu pelaku berjenis kelamin perempuan AZ mengaku bahwa sabu tersebut akan dikirim ke salah satu kota besar di Sumatera. Sedangkan pelaku remaja, MP, diduga menjadi kurir.
Barang bukti berupa enam plastik bening sabu, telah diamankan. Tim Satresnarkoba juga menyita barang pribadi kedua pelaku untuk membantu penyelidikan. Penahanan dilakukan untuk mendalami peran masing-masing tersangka.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
Pemeriksaan di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni merupakan bagian dari operasi rutin pemberantasan narkotika. Lokasi ini sering menjadi jalur lintas penyelundupan barang haram dari Pulau Jawa ke Sumatera.