
Radar menghubungi Anasrullah untuk meminta keterangannya soal informasi tersebut. Anas yang kali ini mengangkat telepon dari Radar langsung mengeluarkan kalimat bantahan. Dia bilang kalau informasi itu tidak benar, bahkan terkesan mengada-ada.
"Enggak benar itu, saya tidak pernah melakukan pemalsuan surat pernyataan bahwa tidak pernah dijatuhi sanksi atau hukuman disiplin pegawai," katanya.
Anas justru meminta Radar membuat berita yang bagus-bagus. Bekas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan ini malah menyinggung kata 'aneh' karena Radar membahas masa dinasnya ketika masih bertugas di Kabupaten Pringsewu. Anas lupa kalau kelakuannya tidak mencerminkan sikap positif.
"Sudahlah, buat aja berita yang postif. Ini sudah tahun 2024, sedangkan yang ditanya soal saya saat masih berdinas di Kabupaten Pringsewu tahun 2013, kan, aneh, semua itu ada prosedurnya," katanya.