Maling Sapi Dituntut 1 Tahun Penjara

Senin 09-11-2015,09:56 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Belum sempat menikmati hasil curiannya, Siswanto (29) warga Desa Ponco Kresno, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, keburu ditangkap warga. Akibat mencuri sapi milik tetangganya, Siswanto dituntut hukuman selama 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda. Dalam surat tuntutannya dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, JPU Agus Maryanto, SH menyatakan, perbuatan terdakwa berawal saat dihubungi Santo untuk mencuri sapi pada hari Jum’at (10/7) sekitar pukul 22.00 WIB. Terdakwa langsung berangkat ke rumah Santo dan sekitar pukul 01.00 WIB langsung melakukan aksinya. Keduanya lalu jalan kaki menuju rumah Harbini yang jaraknya hanya 300 meter dari rumah Santo. Lewat pintu belakang, keduanya berhasil membawa dua ekor sapi dari dalam kandang. Sapi betina dewasa dibawa oleh terdakwa dan sapi anakan dibawa oleh Santo. Namun ditengah perjalanan, sapi anakan terlepas dan dibiarkan oleh Santo. Sementara sapi dewasa dibawa ke belakang rumah Santo dan diikat pada batang kopi yang rencananya akan dijual ke pasar. Melihat sapinya hilang Harbini berteriak minta tolong kepada warga. Karena ada warga yang melihat terdakwa membawa sapi, perangkat desa dan warga mendatangi rumah terdakwa langsung membawa ke Polsek. Sementara sapi diserahkan kembali kepada pemiliknya. “Terdakwa melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ayat ke 3 dan 4 KUHP. Atas perbuatan tersebut, kami menuntut terdakwa dengan hukuman selama 1 tahun dan terdakwa tetap ditahan serta membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,-,”kata JPU. Selesai mendengarkan surat tuntutan dari JPU, terdakwa mengaku mohon diringankan oleh Majelis Hakim. Namun JPU tetap kekeh pada surat tuntutan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim. “Kami harus bermusyawarah dengan anggota dalam mengambil putusan. Sidang ditunda pekan depan dihari yang sama dan terdakwa kembali ke rumah tahanan negara,”kata Majelis Hakim yang diketuai Deka Diana, SH, MH. (gus)

Tags :
Kategori :

Terkait