Sah Sebagai Terdakwa, Isnaini Diberhentikan Sementara

Senin 03-02-2025,20:57 WIB
Reporter : David
Editor : admin

PALAS, RADARLAMSEL.DISWAY.ID – Kepala Desa Bangunan, Isnaini akhirnya resmi dinonaktifkan sementara. Pemberhentian sementara ini berdasarkan keputusan Bupati Lampung Selatan yang diterbitkan pada 31 Januari 2025.

Kasi Pemerintahan Kecamatan Palas, Dedi Kawarudin mengatakan, pemberhentian Kepala Desa Bangunan, Isnaini ini berdasarkan surat keputusan Bupati Lampung Selatan nomor B/140/IV.13/HK/25.

“Hari ini (3/2) Surat pemberhentian sementara dan pengangkatan pelaksana tugas kepala desa kita serahkan langsung kepada yang bersangkutan dengan didamping BPD Bangunan,” kata Dedi kepada Radar Lamsel, Senin (3/2).

Penonaktifan sementara Isnaini berdasarkan surat rekomendasi Camat Palas yang diterbitkan pada 24 Januari lalu. Rekomendasi pemberhentian sementara Isnaini ini juga berdasarkan usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bagunan.

BACA JUGA:Ini Rincian Dana Desa Akan Diperoleh per Desa di Kecamatan Natar Tahun 2025

“Rekomendasi camat terbit 24 Januari, sementara yang mengusulkan pemberhentian BPD. Pertimbangan pemberhentian sementara ini agar roda pemerintahan Desa Bangunan tidak terganggu selama Isnaini menjalani proses persidangan,” terangnya Dedi.

Dedi juga menjelaskan, selain menyampaikan surat pemberhentian sementara Isnaini, pihaknya juga menunjuk Ansori sebagai pelaksana tugas Kepala Desa Bangunan. “Tadi siang kita juga langsung menunjuk Sekdes, Ansori sebagai pelakasana tugas untuk menggantikan Isnaini,” sambungnya.

Dedi menerangkan, saat ini status Isnaini telah ditetapkan sebagai terdakwa atas kasus pelecehan yang terjadi pada Juli tahun lalu. Kades non aktif itu dijerat Pasal 289 Tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 27 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, dimana kepala desa akan diberhentikan karena telah dinyatakan sebagai terpidana dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun.

“Kades akan diberhentika ketika sudah berstatus terpidana. Aturan pembehentian kepala desa ini juga dilihat dari tuntutan atau ancaman pidana dari pasal yang menjerat terdakwa,  bukan melihat vonisnya atau putusan pengadilan,” paparnya.

Sementara itu Ketua Pemuda Desa Bangunan, Abdurrahman mengaharapkan dengan adanya keputusan pemberhentian sementara Isnaini itu masyarakat dapat menjaga kondusifitas di Desa Bangunan.

“Harapan kami masyarakat bisa menjaga kondusifitas di desa. Kita serahkan dan percayakan kasus ini kepada aparat penegak hukum,” harapnya. (*)

Kategori :