Banyak Lubang Bekas Tambang bak Danau Buatan

Kamis 06-10-2016,09:21 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KALIANDA – Kasus kematian Abu Sofyan (10), bocah sekolah dasar yang tewas setelah tenggelam dilubang bekas pertambangan batu di Dusun Siring Babaran, Desa Sukajaya, Kecamatan Katibung, menguak fakta yang cukup menarik. Lubang bekas tambang yang menjadi penyebab kematian siswa kelas IV SDN 1 Sukajaya itu ternyata tak hanya terdapat diareal wilayah kerja pertambangan (WKP) PT. Sumber Batu Jaya (SBJ) yang menjadi tempat perkara kejadian (TKP). Tetapi sejumlah perusahaan tambang batu diwilayah setempat juga masih meninggalkan lubang-lubang besar yang saat ini sudah digenangi air tanpa dilakukan penimbunan pasca tambang sesuai aturan UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu-bara (Minerba). Informasi yang dihimpun Radar Lamsel, setidaknya ada empat perusahaan tambang selain PT. SBJ yang tidak menjalankan amanah UU Minerba tersebut. Antara lain PT. Sumber Batu Berkah (SBB), CV. Waylunik Jaya, dan Bumi Rahayu. Bahkan, dari keterangan sumber terpecaya yang diterima Radar Lamsel menyebutkan bekas lubang tambang yang dibiarkan perusahaan-perusahaan itu jauh lebih besar dari yang ditinggalkan PT. SBJ yang menelan korban. Tak hanya itu, korban meninggal atas lubang tambang ini juga tidak hanya terjadi di PT. SBJ. “Wah, kalau itu mereka jauh lebih besar. Kedalamannya bisa puluhan meter. Kalau dalamnya sudah puluhan meter, mas bisa bayangkan sendiri berapa ukuran diameternya,” ungkap sumber Radar Lamsel. Sama halnya dengan yang dilakukan PT. SBJ, tiga perusahaan tambang tersebut juga masih membiarkan lubang itu mengangga bak danau buatan yang terisi penuh dengan air. “Airnya bisa dari hujan ada juga yang mata air. Ya, penuh lah isinya seperti danau,” ungkap dia. Dari penuturannya, lubang itu juga pernah menelan korban jiwa. Hanya saja saat musibah itu terjadi tidak terpublikasi oleh media seperti pada kasus yang terjadi di PT. SBJ. “Dulu kan media sangat terbatas. Bisa jadi itu alasannya. Padahal ada dua korban yang pernah juga tenggelam,” ujar dia. Ketidaktaatan terhadap persaturan UU Minerba yang mewajibkan pemegang IUP melakukan reklamasi pasca tambang memang tak lepas dari pengawasan satuan kerja yang membidangi urusan pertambangan. Termasuk para pemangku kepentingan pemerintah yang ada diwilayah kerja sampai ditingkat desa. “Pengawasannya minim,” sebut sumber lagi. Rendahnya pengawasan ini diakui Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Lampung Selatan Ir. Sujak Prawiranegara. Mantan Sekretaris Distamben Lamsel ini bahkan blak-blakan selama satu tahun terakhir satuan kerjanya tak sama sekali melakukan pengawasan. Itu lantaran adanya pengalihan urusan pertambangan dari kabupaten/kota ke Pemprov Lampung sesuai amanah UU Pemerintahan Daerah yang baru. “Bukan minim, kami akui malah tidak pernah. Ini karena amanah UU pemerintah daerah yang baru,” ungkap Sujak kepada Radar Lamsel saat dimintai keterangan mengenai pengawasan Distamben. Jajaran Distamben dan satker terkait baru melakukan pengawasan setelah kasus kematian Abu Sofyan terjadi. Pantauan Radar Lamsel mereka mendatangi PT. SBJ dengan melakukan inpeksi mendadak kemarin. (edw)

Tags :
Kategori :

Terkait