ZK dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan tambahan sepertiga masa hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik. Kapolres menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian.
"Kami mengoptimalkan penyelidikan, dan menaruh atensi penuh pada kasus ini agar pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.