Oknum Guru Cabul Akhirnya Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman 15 Penjara

Sabtu 08-02-2025,20:39 WIB
Reporter : Randi
Editor : Randi Pratama

 

ZK dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan tambahan sepertiga masa hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik. Kapolres menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian.

 

"Kami mengoptimalkan penyelidikan, dan menaruh atensi penuh pada kasus ini agar pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Tags :
Kategori :

Terkait