Pemkab Pesawaran Segera Transformasi Pasar Sebagai Lembaga Ekonomi

Jumat 07-10-2016,08:36 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

GEDONGTATAAN- Pemerintah Kabupaten Pesawaran akan melakukan transformasi fungsi pasar yang tadinya pasar sebagai tempat transaksi jual beli, kini akan menjadi pusat lembaga ekonomi. Hal ini sebagai upaya untuk mensejahterakan para pedagang di 26 pasar tradisional di Kabupaten Pesawaran. Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Pengelolaan Pasar saat ini telah membentuk koperasi pedagang pasar di Pasar Gunung Sari, dan Pasar Baru Kedondong, Kecamatan Kedondong yang akan dijadikan pilot project dari program tersebut. \"Untuk pilot project, kita telah bentuk koperasi pedagang pasar di dua pasar tradisional. Dalam waktu dekat, sesuai arahan bapak bupati, pemerintah Kabupaten Pesawaran akan menandatangani nota kesepahaman dengan Bank Tabungan Negara (BTN),\"ungkap Kepala Dinas Pengelolaan Pasar, Pesawaran, Sam Herman, kemarin. Dikatakan, pihaknya bersama perwakilan BTN sudah melakukan survey di Pasar Gunung Sari. Dimana, nantinya pihak bank akan memberikan bantuan modal kepada koperasi pedagang pasar yang akan dinamai Koperasi Pedagang Pasar Gunung Sari Dermawan, dan Koperasi Pedagang Pasar Baru Kedondong Dermawan. \" Pihak bank sudah survey ke pasar, sebelum MoU dilakusanakan nantinya. Pada prinsipnya, mereka setuju atas program kita tersebut,\"ucapnya. Menurutnya, dengan adanya koperasi yang anggotanya adalah seluruh pedagang, diharapkan dapat membantu permodalan bagi pedagang di pasar tersebut. Sehingga diharapkan, perputaran ekonomi di pasar tersebut tidak stagnan. Dari sebelumnya hanya beroperasional dua kali dalam seminggu, diharapkan dengan adanya bantuan modal dari bank melalui koperasi itu, pasar dapat beroperasional setiap hari untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. \"Melalui koperasi tadi, pedagang dapat mengajukan pinjaman modal untuk usaha mereka. Nah, fungsi petugas pasar nanti, akan membantu pihak koperasi untuk mengkoordinir penagihan kepada para pedagang,\"terangnya. Sedangkan, lanjut Sam Herman, payung hukum tentang perlindungan, pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional yang mengatur tentang fasilitasi kerja sama antara lembaga keuangan dengan koperasi diatur melalui peraturan bupati. \" Saat ini draft peraturan bupatinya sudah disampaikan ke bagian hukum sekretariat Pesawaran. Pada prinsipnya, tujuan dibentuknya koperasi pasar ini guna mewujudkan pasar sebagai sumber kesejahteraan pedagang dan masyarakat, serta kedepan apabila perputaran ekonomi sudah baik di pasar, secara otomatis akan meningkatkan pendapatan asli daerah,\" tandasnya. (esn)

Tags :
Kategori :

Terkait