"Kami harus tegas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami akan memantau penyerahan ijazah di setiap posko," katanya.
Para alumni sekolah bisa menghubungi kontak perseorangan di nomor 0811-720-418. Nomor tersebut akan menjelaskan terkait pelaksanaan proses penyerahan ijazah yang selama ini ditahan. Selain di Lampung Selatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung juga membuka posko di kabupaten/kota.